KPU Dinilai Gagal Yakinkan Hakim MK, Kuasa Hukum Bilang Permohonan Irman akan Dikabulkan

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA – Kuasa hukum Irman Guzman, Geru Widodo berharap hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) terkait pemilu DPD tahun 2024 di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

KPU tak mampu meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari Daftar Calon Tetap (PSP) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Gueru menanggapi sidang perselisihan hasil pemilu DPD atas nama Irman Guzman di Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan penjelasan dari pihak tergugat (KPU).

“KPU belum menanggapi tuduhan kami terkait adanya perintah penegakan hukum dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak memenuhi syarat karena masih terancam hukuman 5 tahun atau lebih, kata Gueru. , Selasa (07/05/2024).

Geru mencontohkan pertanyaan Ketua Hakim Suhartoyo yang mempertanyakan alasan KPU tidak memasukkan Irman ke dalam DCT dan menolak keputusan PTUN Jakarta.

“Hakim bertanya kepada Partai Komunis apakah Pasal 11 tidak terbukti? Tahukah Anda apa ancaman Pasal 11 UU Tipikor? KPU menjawab: 1 sampai 5 tahun. Hakim bertanya lagi, apakah 1 sampai 5 tahun atau 5 tahun atau lebih? Dari dialog (Hakim MK dengan kuasa hukum KPU) saya yakin sekali permintaan PSU akan dikabulkan. “Karena PTUN ada perintah untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Alasan lainnya, lanjut Geru, penyelenggaraan pemilu DPD di daerah pemilihan Sumbar cacat hukum.

Akibat PTUN Jakarta membatalkan SK DCT. Pilkada di Kabupaten Sumbar dibatalkan. PTUN mengajukan banding ke Partai Komunis Ukraina dengan permintaan pembentukan DKP baru, termasuk Irman Guzman sebagai anggota DKP.

“Kalau Partai Komunis tidak menginginkan Pak Brat DCT, sebaiknya tetap mengeluarkan SK DCT yang baru, karena PTUN sudah membatalkan DCT. Oleh karena itu, Pilkada DCT yang dibatalkan oleh PTUN adalah batal demi hukum, jelas Gueru.

Soal status hukum Irman Guzman, menurut Gueru, ia hanya calon resmi anggota DPD.

“Sebenarnya Irman bukan calon, tapi akan menjadi calon, tapi progresif, berlandaskan keadilan yang besar, Irman mengambil semua langkah hukum, dan hasilnya adalah kemenangan. Dengan demikian, Irman Guzman mempunyai kedudukan hukum,” dia menjelaskan.

Heru yakin Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan sementara yang akan memuaskan gugatan Irman Guzman. Karena tidak diperlukan bukti lain.

“Ada perintah PTUN, ada perintah Bavaslu yang harus dilaksanakan, dan ada sanksi etik dari DKP, karena KPU tidak memenuhi perintah pengadilan,” ujarnya.

Mantan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, alasan dikeluarkannya Irman dari DCT terus berubah.

Lalu di pengadilan dilatarbelakangi jeda lima tahun. Terakhir, KPU mengklaim Irman Guzman berbohong saat pendaftaran, tapi kenapa tidak? didiskualifikasi saat pendaftaran administratif? “Jadi ada alasan untuk mencurigai bahwa Partai Komunis Ukraina melakukan konspirasi,” kata Izvaryani.

Dia menambahkan, KPU sepertinya mencari alasan untuk tidak mengikuti perintah PTUN Jakarta.

“Kalau begitu, bukan preseden buruk, tapi preseden rusak jika lembaga negara dibiarkan menahan diri untuk tidak menegakkan putusan pengadilan,” ujarnya. Izvaryani yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan Irman Guzman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *