Laporan jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menangkap tiga mantan pejabat Perusahaan Terbatas Nusantara Perkebunan (PTPN)
Ketiga Dirjen PTPN XI tahun 2016 adalah Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Bagian Umum, Hukum dan Properti PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Massa Presiden PT Kejayan Muhchin Karli (MHK).
“Menyusul beredarnya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah HGU budidaya tebu di PTPN IX, dilakukan penyidikan dan penyidikan berdasarkan kecukupan bukti, telah ditetapkan tiga pihak dan diumumkan KPK untuk memberantas korupsi. . ,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan mantan Ketua Pelaksana PTPPN XI dan dua anak buahnya masing-masing selama 20 hari pertama. MC dan MK dimulai pada tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, dan MHK dimulai pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Konstruksi kasus: kerugian negara Rp30,2 miliar
Kasus ini bermula saat Direktur PT Kejayan Mas mengajukan surat penawaran tanah kepada Direktur PTPN
Berdasarkan tawaran tersebut, MC selaku Direktur Utama PTPN
MC, MK langsung meninjau lokasi bersama beberapa karyawan pabrik gula dan MHK menerima langsung Komisaris Utama PT KM [Kejayan Mas], kata Alex.
Dalam waktu singkat dan tanpa mengkaji kelayakan kondisi lahan secara menyeluruh, MC langsung memerintahkan MK untuk segera menyusun dan menyiapkan usulan anggaran senilai Rp 150 miliar.
MC, MK dan MHK menyepakati harga Rp 120.000 per meter persegi, meski menurut keterangan kepala desa setempat, nilai pasar tanah tersebut hanya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 50 ribu per meter persegi.
Atas perintah MC dan MK dibuatlah dokumen palsu berupa laporan akhir studi kelayakan lahan potensial areal tanam tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu dokumen lengkap pencairan uang muka antara lain pengembalian dana diarahkan ke Bagian Keuangan PTPN XI.
Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan selanjutnya dikukuhkan dengan hasil peninjauan litigasi Dewan Evaluasi Ikatan Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil evaluasi KJPP Sisco Cabang Surabaya. menyimpulkan bahwa harga tersebut tidak masuk akal dan menaikkannya.
“MC masih menuntut untuk membeli lahan, padahal diketahui kondisi lahan tidak cocok untuk penanaman tebu karena kemiringan lereng, keterbatasan akses dan air,” kata Alex.
Selain itu, MHK menyalurkan Rp 1 miliar ke berbagai pihak di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses perundingan. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara BPKP akibat pengadaan dimaksud berjumlah 30, Rp 2 miliar . ,” dia berkata.
Terkait perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ayat satu KUHP. Profil PTPN XI Salah Satu Pabrik Gula PTPN Xi di Jawa Timur (ptpnxi.cpo.id)
PTPN Perusahaan ini memproduksi gula kristal putih dengan kontribusi sekitar 16-18% terhadap produksi gula nasional.
Bidang usaha lainnya antara lain produksi atau produksi alkohol dan minuman dari tetes tebu serta produksi kantong goni dari serat rami dan kantong plastik. Perusahaan juga menyediakan layanan medis dari Rumah Sakit Umum
PTPN XI berkantor di Jalan Merak nomor 1 Surabaya, Jawa Timur.
Mengutip pejabat PTPN
Kegiatan utama usaha BUMD ini adalah produksi gula. Bidang usaha lainnya antara lain produksi atau produksi alkohol dan minuman dari tetes tebu serta produksi kantong goni dari serat rami dan kantong plastik. Perusahaan ini juga menyediakan layanan medis dari rumah sakit umum yang dimilikinya.
PTPN