Las Prancis Serge Atloui’s Manusia Dijatuhi hukuman mati di Indonesia
Tribunu.com, Jakarta – telah menerima permintaan formal dari Prancis kepada pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati tahanan dari Prancis, yang telah dijatuhi hukuman penjara karena obat -obatan sejak 2005.
“Kami telah mengirim surat resmi ke nama jaksa agung pada 19 Desember 2024, meminta Serge Atlowwi untuk ditransfer.”
Ukuri mengatakan permintaan itu akan dibahas pada awal Januari 2025.
Permintaan Prancis datang setelah pemerintah Indonesia kembali ke negara -negara hukuman mati di Filipina dan Australia.
Lima dari sembilan kasus di Bali dipindahkan dari Bali ke Australia pada hari Minggu (15/15/2024).
Lima penjahat, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Cy Chen, Michael William Kuzuz dan Martin Eric Stephens.
Mary Jane dan kasus narkoba telah dikirim kembali ke Filipina sebagai tahanan hukuman mati.
Ada kecurigaan bahwa Prancis juga percaya pendekatan ini dapat mengembalikan Atlawi Serge Indonesia ke Prancis.
Kedutaan Besar Prancis di Jakarta menolak permintaan AFP untuk memberikan komentar. Mainan Serge Atlow
Serge Atloui 61 -Tenear -Lelder.
Pada tahun 2005, ia ditangkap di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta.
Dia dianggap sebagai “ahli kimia” dari mixer obat.
Serge Atloui, ayah dari empat anak, dibebaskan.
Dia mengatakan sebuah mesin sedang dibangun di daerah di mana serangan polisi dianggap sebagai pabrik akrilik.
Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Namun, ketika Mahkamah Agung mengajukan banding pada tahun 2007, hukumannya akan ditingkatkan menjadi hukuman mati.
Ada beberapa undang -undang narkoba besar di dunia di Indonesia, termasuk hukuman mati pengedar narkoba dan warga negara asing yang telah dieksekusi sebelumnya.
Meskipun negosiasi untuk tahanan masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru -baru ini mengirim sinyal untuk mempertahankan eksekusi – yang telah dihentikan sejak 2016.