CourtNews.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan bahwa pajak menambahkan nilai tambah 12 % (PPN) hanya berlaku untuk daftar barang dan jasa mewah.
Selain portofolio mewah, 11 % dari PPN sebelumnya masih belum akan meningkat.
Namun, bagi mereka yang menderita PPN 12 % oleh penjual, mereka mungkin memerlukan level yang dibayar melebihi level.
Ini didasarkan pada kebijakan baru yang diumumkan oleh Departemen Perpajakan Umum (DGT) untuk mengelola kasus pemungutan suara untuk PPN karena kesalahan pengumpulan tarif.
Politik termasuk dalam Direktur Umum Nomor yang Ditentukan Pajak untuk-01/PJ/2025. Ketentuan ini adalah implementasi No. 131 dari Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2024.
Mengacu pada Bab II, Pasal 4 terkait dengan ketentuan faktur pajak pada periode transisi, dalam hal melebihi jumlah PPN 1% dari jumlah, itu adalah 11% tetapi telah dikumpulkan pada 12%, sehingga menerapkan persyaratan berikut.
Pertama -tama, pembeli dapat meminta untuk mengembalikan suara ke PPN 1% kepada penjual.
Kedua, atas permintaan pengembalian dana PPN, wajib pajak penjual (PKP) untuk mengganti faktur pajak.
Sebelumnya, Direktur Umum Pajak Uryo Utomo juga memastikan bahwa pembayar pajak yang terlibat dalam melakukan pembayaran di luar pajak.
“Ini adalah apa yang kami atur proses mengubah menjadi satu hal. Referensi adalah bahwa jika bagian yang dilampaui diterima, itu akan dikembalikan. Ya, cara itu benar -benar dapat diubah, dikembalikan ke orang terkait, jika tidak memperbaiki faktur pajak, itu akan dilaporkan nanti.
Artikel ini telah dikirim ke Konononio dengan aturan proposal! Pembeli memiliki hak untuk meminta untuk mengembalikan PPN lebih dari 12%