Kuasa Hukum Kecewa CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara, Singgung Perjanjian dengan Jessica Iskandar

TRIBUNNEWS.COM – Christopher Stefanos Budianto atau CSB kecewa dengan keputusan majelis hakim.

Christopher Stefanus Budianto diketahui divonis 2,5 tahun penjara karena penipuan terhadap Jessica Iskander.

CSB ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar dengan kerugian total Rp 10 miliar.

Vonis yang dijatuhkan BPS lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Tak puas dengan keputusan jaksa, tim kuasa hukum CBS menyatakan kekecewaannya.

“Kami selaku kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto merasa kecewa dengan pemaparan majelis hakim terkait agenda hari ini yaitu pembacaan putusan,” kata tim kuasa hukum CSB, Selasa (23/4/2024), mengutip in- investigasi mendalam. .

Menurut kuasa hukum CSB, kolusi kliennya dengan aktris tersebut terjadi karena adanya perjanjian sewa menyewa yang biasa disebut Jedar.

Pengacara CSB kemudian kesal karena majelis hakim tidak menyebut nama pelapor dalam kasus tersebut, yakni Septio Jatmiko Prabowo Putra.

Majelis hakim justru fokus pada Jessica Alexander sebagai korban penipuan CSB.

“Sekali lagi kenapa kita kesal? Ayo kita kembali. Masalah ini berawal dari perjanjian sewa antara klien kita, Christopher Stefanus Budianto dan adik Jessica Iskandar.”

Tapi, hari ini kami sebenarnya tidak melihat relevansinya dengan pernyataan juri terkait reporter yang melaporkan klien kami tidak diikuti saat itu.”

“Kalaupun awalnya jurnalis Septio adalah anak pro-bono Jatami, siapa yang harus merasa menjadi korban? Septio, bukan Jessica,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum CSB menilai tidak pantas jika majelis hakim terus mengejar kerugian Jessica Iskandar.

CSB menilai keputusan yang diambil jaksa itu aneh.

“Iya makanya juri tetap mengumumkan kalah dari Jessica Iskandar, kami juga kaget, aneh buat kami,” ujarnya.

Diharapkan bisa bebas, CSB justru menelan pil pahit karena harus mendekam di penjara.

Menurut tim kuasa hukum CSB, kliennya tampaknya terpaksa menghukum mereka.

Karena itu, tim kuasa hukum CSB kecewa dengan keputusan hakim karena perjanjian sewa menyewa antara kliennya dan Jessica Iskandar.

“Yah, kami kecewa, klien kami seharusnya bebas hari ini.”

Tapi, inilah mengapa klien kami dipaksa melakukan kejahatannya, itu tidak aneh.

Padahal jelas-jelas ada perjanjian sewa-menyewa, ujarnya. Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto alias CSB – Sikap Jessica Iskandar dipertanyakan kuasa hukum CSB karena tak pernah hadir dalam sidang kasus penipuan yang dilaporkan. (Kolase Berita Tribune)

Sekadar informasi, permasalahan Jessica Iskandar dan CSB bermula saat keduanya masih menjadi rekan bisnis.

Namun di tengah perjalanan bisnisnya, Jedar menyadari bahwa dirinya telah dikhianati oleh Christopher.

Akibat perbuatan mantan rekan bisnisnya, istri Vincent Verhag dikabarkan mengalami kerugian Rp 9,8 miliar.

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Eks Pengusaha CSB Hoop Jessica Iskandar Harus Kembalikan Mobil Jedar

Sebelumnya, majelis hakim Jakarta Selatan memvonis terdakwa CSB atau Christopher Stefanus Budianto dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

CSB ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan 11 mobil Jessica Iskandar senilai sekitar Rp 10 miliar.

“Dia memvonis tergugat di atas dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Pengadilan, Senin (22/04/2024).

Majelis hakim pun memerintahkan CSB mengembalikan mobil merek Alphard kepada Jessica Iskandar.

Mobil tersebut berhasil disita oleh jaksa dan merupakan milik Jessica Iskandar.

“Mobil berspesifikasi mobil merek Toyota Tipe Alphard 2.5G AT bernomor polisi B 73 DAR pada tanggal 27 Februari 2021 telah dikembalikan kepada saksi Jessica Iskandar,” kata Ketua MK.

(Tribunnews.com/Yurika/Alivio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *