Perubahan Drastis Sesal Melody Sharon Setelah & Sebelum Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Tribunnews.com, Jakarta – Melody Sharon (31) yang selingkuh sampai dia hati berjalan pada suaminya, AG (35), dia mengatakan dia menyesal dia menyesal.

Komisaris Metro Timur Jakarta Nicholas Eri Lilipali mengungkapkan perubahan besar dalam sikap melodi Sharon sebelum dan sesudah penangkapan.

Menurutnya, Melody merasa tidak bersalah dengan pelecehan yang telah dia lakukan.

Ibu dua anak juga tidak mengejutkan bagaimana anak -anaknya mengejar kecelakaan yang tidak menguntungkan.

Komisaris Nicholas Eri Lilipali mengatakan, “Sebelum dia ditangkap, tidak pernah ada penyesalan atas kondisi suami dan anaknya, dia tidak meninggalkan pacarnya bahkan di Bali.”

Namun, semangat berubah setelah ditangkap oleh polisi. 

Melody mengklaim bahwa dia menyesali tugasnya untuk menutup suaminya.

“Setelah ditangkap, dia harus ditahan, kemudian merasa disesalkan dan bersalah,” katanya. Insiden pelecehan

Diketahui bahwa Melody Sharon dijadwalkan untuk melewati suaminya dengan mobil di Cipyung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Pada saat AG melaporkan raga ke polisi dan sekarang melodi dicurigai.

Setelah pelecehan, aspek kehidupan Melody telah menjadi masalah, termasuk masalah kondisi ekonomi.

Diketahui bahwa melodi adalah pengusaha.

Dia diberi bisnis salon oleh pria itu, AG.

Komisaris Nicolas berkata, “Dia (tersangka) diberi bisnis dengan suaminya, Salon.”

Menurutnya, kepribadian melodi telah berubah ketika pengaruh pria itu tidak dilahirkan.

“Tidak (alam) mungkin karena pengaruh manusia, mungkin,” kata Kombase Nicholas.

Melody memiliki hati untuk berlari dan menarik suaminya dengan mengemudi dan menarik suaminya setelah suaminya terperangkap di sebuah apartemen dengan orang lain di sebuah apartemen.

Dari hasil pengembangan investigasi, ternyata raga curang tidak hanya dengan satu orang, tetapi juga dengan pria lain.

Combase Nicholas mengungkapkan bahwa melodi tidak bersalah atas tindakannya yang membuat pria itu menderita luka tulang yang patah. Gangguan

Sementara itu, tentang kronologi, awalnya melodi dan AG melakukan panggilan video.

Dalam video panggilan video, dia mengucapkan selamat tinggal pada AG.

Namun, AG curiga, lalu mengendalikan ponsel istrinya. Rupanya, lokasi ponsel menunjukkan bahwa melodi tidak lagi berada di apartemen, tetapi Cipayung, di satu tempat di Jakarta timur, diserahkan kepada Compas.com.

“Korban curiga. Kemudian selidiki status ponsel yang dicurigai, tampaknya pergi ke wilayah timur Jakarta,” katanya.

AG kemudian menuntut, di mana istrinya berada dengan mengikuti ruang yang ditunjukkan oleh Melody’s Mobile.

Komisaris Nicholas berkata, “Terungkap bahwa mobil tersangka berdiri di tempat dan kondisinya sedang terjadi.” AG ditarik hingga 200 meter dengan mobil

Setelah mengetahui hal ini, AG mencapai mobil istrinya. Dia mencoba pergi ke mobil yang membawa istrinya. Namun, wanita itu tidak membuka pintu mobil. Melody terus mengendarai mobilnya sampai AG ditarik.

Nicholas berkata, “Korban tidak bisa lagi menangkap, kemudian sekitar 200 meter bahwa korban dibatalkan, mengakibatkan kaki yang terluka dan kanan.”

“Tersangka telah melakukan kekerasan fisik di rumah terhadap korban atau suami, atau tersangka dicurigai karena tersangka diketahui oleh korban, dibawa ke orang lain,” kata Nicolas, komisaris di markas polisi Timur Jakarta, kata Nicholas, pada hari Jumat (20/20/2024).  Melodi menolak manusia

Sebagai akibat dari menyeret hingga 200 meter, AG menderita cedera. Bahkan, korban menghadapi tulang yang patah.

Combase Nicolas juga mengatakan bahwa AG telah mendekati istrinya untuk meminta bantuan.

Namun, klaim itu tidak ditanggapi oleh Malody, bahkan istrinya tidak membantu suaminya.

Komisaris Nicolas mengatakan, “Sejauh ini tersangka tidak pernah menuntut posisi korban dan putra -putranya yang dibesarkan oleh korban. Faktanya, korban saat ini menggunakan AIDS untuk melakukan kegiatan.”  Melody Sharon dicurigai

AG kemudian melaporkan kasus pelecehan ke Polisi Metro Timur Jakarta SPKT.

Akhirnya, MS dicurigai dan dilakukan oleh para tersangka dan penyidik ​​unit layanan perempuan dan anak, yang dikutip oleh tribunjakarta.com.

Untuk tindakannya, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun terhadap Melody didakwa sesuai dengan pasal 44 paragraf (2) dari undang -undang 2004 RI No 23. 

Komisaris Nicolas mengatakan, “Artikel itu melanggar 44 paragraf 2 dari hukum nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman adalah maksimal 10 tahun penjara.”

Bukti yang dijamin oleh para penyelidik Unit Kepolisian Metro Jakarta Timur, termasuk hasil vizum vizum et korban dan pendaftaran CCTV, yang mengungkapkan insiden tersebut. ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *