Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tjijik Srie Tjahjandarie mengatakan perguruan tinggi tidak termasuk dalam jurusan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem wajib belajar. . yang harus diikuti oleh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, siswa SMA tidak mempunyai kewajiban untuk melanjutkan studi atau masuk universitas.
“Tetapi dari sudut pandang lain, kita dapat melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah pendidikan tinggi.” Jadi tidak wajib belajar,” ujarnya dalam konferensi media di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (15/05/2024). ).
Ia mengatakan, siswa SMA belum tentu melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti perguruan tinggi.
Tjidzik mengatakan pendidikan lanjutan hingga masuk perguruan tinggi merupakan salah satu pilihan.
Artinya tidak semua siswa SMA, lulusan sekolah profesi wajib masuk perguruan tinggi. Ini pilihan. Siapa pun yang ingin mengembangkan tubuhnya untuk masuk perguruan tinggi, itu pilihan, bukan keharusan, kata Tjidzic. .
Menurut dia, akibat tidak dinaikkannya pendidikan tinggi pada sistem wajib belajar adalah adanya subsidi dari Pemerintah.
Pendanaan pemerintah untuk pendidikan terfokus, dengan mengutamakan pendanaan wajib belajar berdasarkan undang-undang.
“Jadi bagaimana dengan pendidikan tinggi?” “Pemerintah juga memberikan akuntabilitas namun dalam bentuk bantuan kerja kepada perguruan tinggi negeri yang disebut BOPTN,” ujarnya.
Dikatakannya, jika pemerintah bisa memberikan dana kepada BOPTN setara dengan BKT, maka pendidikan tinggi akan digratiskan. Masalahnya adalah dana kita untuk pendidikan tidak cukup.
“Karena pentingnya wajib belajar. Oleh karena itu, hingga saat ini bantuan BPTN kepada perguruan tinggi belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyediaan dosen,” tutupnya.