Profil AKBP Handik Zusen, Pernah ‘Dibuang’ karena Kasus Ferdy Sambo Kini Kembali ke Mabes Polri

Tribunnews.com -Profile oleh AKBP Handik Zusen, salah satu petugas yang pernah ‘dibuang’ karena kasus Ferdy Sambo sekarang telah menjadi berita terbaru telah kembali ke markas kepolisian nasional.

Nama Handik Zusen adalah salah satu dari serangkaian perwira menengah (PAMA) yang ditarik dalam kasus pembunuhan, yang merupakan mantan propam Kadiv Polri, Ferdy Sambo.

AKBP Handik juga telah dikeluarkan dari posisinya sebagai kepala direktur RESMOB Ditreskrim Metro Jaya Police, yang menjalani Patsus dalam propam polisi dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Berita terbaru, AKBP Handik telah menerima posisi baru.

Ini dinyatakan dalam Nomor Surat Telegram ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 ditandatangani oleh Asisten Kepala Polisi Nasional Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo pada 7 Desember 2023.

AKBP Handik Zusen telah kembali bertugas di markas polisi nasional.

AKBP Handik Zusen diangkat sebagai pemimpin subdivisi dari Direktorat UU Umum Polisi Investigasi Kriminal. Profil dan rekam jejak AKBP Handic Zusen

AKBP Handik Zusen adalah kandidat AKPOL pada tahun 2003.

Dia telah lama membawa polisi metropolitan Jakarta.

Dia pernah menjabat sebagai Sub Direktorat Kanit V untuk Investigasi Mobil Polisi Metro Jaya.

Dikutip dari Tarunanusanta.sch.id, Kepala Polisi Nasional pada saat itu, Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan posisinya ke Kasubdit Resmob Ditreskrime Metro Jaya Polisi berdasarkan Nomor Surat Telegram ST/946/X/KEP/208 bertanggal 19 Oktober 2018.

Selain itu, ia juga menjadi komandan dalam insiden kelompok kelompok Habib Rizieq yang terkait dengan kasus bentrokan FPI-Polri yang menewaskan enam anggota FPI Laskar.

Kecacatan juga menjadi saksi dalam kasus ini ketika ia dipresentasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada 9 November 2021.

Rekam jejak lain dari Helicelt adalah bahwa ia pernah memimpin penangkapan John Kei dan anak buahnya.

Dia dengan tim gabungan polisi Metro Jaya menangkap John Kei terkait dengan serangan terhadap rumah Nus Kei di perumahan Green Lake City di Kota Tangerang pada tahun 2020.

Dalam penangkapan, Hendik dan tim gabungan menangkap 15 orang.

Namun pada tahun 2022, rekam jejak Handik diwarnai setelah ditarik oleh kasus pembunuhan Sambo yang gerejah.

AKBP Handik Zusen menjadi salah satu dari 4 petugas polisi Metro Jaya -Regional yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Markas Besar Kepolisian Nasional Provos.

Kepala hubungan publik polisi Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan keempat Pamens ditahan berdasarkan judul kasus yang dilakukan oleh tim khusus (Timsus).

Mereka dicurigai melanggar kode etika dalam menangani kasus pembunuhan yang diduga pada Brigadir J.

(Tribunnews.com/ siti n/ yohanes liestyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *