Meski Teuku Ryan Miliki Kesempatan Banding, Kuasa Hukum Sarankan Kliennya Terima Hasil Putusan Cerai

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara penggugat Tuco Ryan menyarankan kliennya untuk menerima hasil keputusan perceraian meski memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

Rumah tangga Teuku Ryan dengan YouTuber Ria Ricis yang dibinanya sejak tahun 2021 resmi dimulai pada Kamis (2/5/2024).

Namun, Teuku Ryan dan Ria Ricis punya kesempatan mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan.

Dikutip YouTube TRANS TV Official, Rabu (8/5/2024), kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi mengaku menyarankan kliennya untuk tidak mengajukan banding.

“Kami berdiskusi dengan tim, dengan Ryan dan keluarga, saya pribadi menyarankan untuk tidak mengajukan banding,” kata Dedi Rizal Armidi.

Seperti diketahui, surat cerai Teuku Ryan dan Ria Ricis beredar di dunia maya.

Diakui pengacara, salah satu alasan Taco Ryan tak mau mengajukan banding adalah karena keputusan tersebut sudah dipublikasikan secara luas.

“Mereka memilih untuk tidak mengajukan banding setelah (keputusan cerai) dijatuhkan, maaf setelah keputusan ini diambil.”

“Hari Kamis saya terima putusannya, ternyata cerainya dikabulkan, (saya bilang): ‘Oke Ryan, menurut saya ini akhir dari segalanya’ dan keesokan harinya kami menerima (putusan) lebih lengkap lagi,” jelasnya. . .

Sejak keputusan itu diumumkan, Teuku Rushariandi alias Teuku Ryan sudah memberikan penilaiannya.

Pengacara mengatakan, klarifikasi tersebut dilakukan atas inisiatif Teuku Ryan.

“Tidak (klarifikasi tidak disertai nasehat hukum), itu inisiatif Teuku Ryan, tapi kami sudah komunikasi,” imbuhnya. Hak asuh anak jatuh ke tangan Rhea Risis

Seperti kita ketahui, Rhea Risis memiliki hak asuh penuh atas anak-anak setelah resmi bercerai dari Taeko Ryan.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan yang disampaikan Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Kemarin, kasus ini diputuskan di pengadilan elektronik.”

Putusan Omar itu eksepsi, yakni sanggahan ya, penolakan eksepsi oleh tergugat (Teuku Ryan) dalam pokok perkara yang menerima gugatan penggugat (Ria Risis) yang membebankan bedak 1 dari tergugat. kepada terdakwa.

“Selanjutnya anak tergugat dan penggugat berada dalam perawatan dan pemeliharaan penggugat,” kata Taslima.

Meski Risis mempunyai hak asuh penuh atas anak tersebut, namun perempuan berusia 28 tahun itu tak bisa mengganggu Toko Ryan saat ingin bertemu putrinya. Kuasa hukum Teuku Ryan berpesan kepada kliennya agar menerima hasil keputusan cerai tersebut.

“Instruksi tersebut tidak menghalangi terdakwa untuk mengungkapkan kasih sayang kepada anak tersebut,” lanjutnya.

Tak hanya itu, aktor pemeran film “Journey to Prove Love” ini harus membayar Rp 10 juta setiap bulannya untuk putri semata wayangnya yang diasuh Rhea Risis.

“Juga, menghukum terdakwa dengan biaya menjadikan anak tersebut dewasa dan mandiri serta membebankan biaya kasus ini.”

Ada nominalnya, 10 juta euro per bulan, ujarnya.

Taslima mengatakan, Ria Risis dan Taco Ryan punya kesempatan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan setelah keputusan diambil.

Kemarin sudah diputuskan, masa banding dimulai hari ini sampai 14 hari ke depan, ujarnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *