MKMK Bakal Rapat untuk Sikapi Laporan Dugaan Etik 9 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilkada

 Tribunnews.com, Jakarta – Dewan Terhormat Dewan Konstitusi (MKMK) akan mengadakan pertemuan segera menanggapi laporan tentang tuduhan pelanggaran etika sembilan hakim konstitusional dalam mencoba berpartisipasi dalam pemilihan. 

Ketua kantor MKMK, Fajar Laksono, mengatakan partainya telah menerima laporan tentang tuduhan pelanggaran etika yang sebelumnya dikirim oleh yayasan terakhir. 

“Telah diterima dari kantor MKMK. Telah dilaporkan ke MKMK. Kamis-Jumat MKMK akan menjadi pertemuan untuk menentukan posisi laporan,” kata Fajar ketika dikonfirmasi, pada hari Rabu (1/22/2025). 

Sebelumnya, CEO Final Foundation, Delpedro Marhaen pada hari Rabu (1/14/2025) mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terkait dengan prinsip -prinsip kemahiran, kehadiran, kebijaksanaan dan kebijaksanaan. 

Delpedro berfokus pada penyimpangan dan ketidakmampuan untuk menentukan partai yang terlibat, terutama di Konferensi Yudisial (RPH) yang diadakan pada 6 dan 14 Januari 2025.

Pada RPH 6 Januari 2025, keputusan pihak -pihak terkait diimplementasikan pada hari pendaftaran yang sama, yang diadakan dari 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Menurut Delpedro, keputusan segera dan kemampuan hakim untuk melihat lebih dari 310 aplikasi untuk pihak yang terkait secara rinci dan pada kenyataannya.

“Jumlah masalah di pengadilan konstitusional mencapai 310. Pada waktu yang sangat terbatas, tidak mungkin bagi hakim untuk melihat ke dalam doa secara rinci dan pada kenyataannya,” Delpedro menjelaskan dalam pernyataan Selasa (11/1/2025). 

Selain itu, kedengkian juga ditemukan di pihak yang menentukan. 

Dari 11 aplikasi yang diajukan oleh final, lima tidak menerima pendapatan atau ditolak hingga 16 Januari 2025, setelah RPH kedua diadakan pada 14 Januari 2025. 

Ini lebih besar dari batas waktu yang ditetapkan dalam paragraf 2. Pasal 28 PMK no. 3 dari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *