Pengadilan, Jakarta tidak mempraktikkan Hajjaja sebagai pengacara di pengadilan.
Juru bicara Mahkamah Agung Janunto mengatakan Farruziti didasarkan pada ketentuan tahun 2003.
Dia tidak dapat bertindak dalam laporan tentang supertuer pengacara atas nama Musa dan Fordeator Musa dan Fordens.
Keputusan yang dibuat berusaha mempertahankan sikap dan otoritas peradilan.
Mahkamah Agung menekankan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Pengadilan Tinggi Ambmon dan Ketua Direktur Mahkamah Agung Bonton di Direktur Mahkamah Agung Mahkamah Agung Bonton.
“Semua pengadilan mengarah ke Mahkamah Agung,” Mahkamah Agung Ambon menunjuk keputusan presiden dan pengadilan presiden BAMI.
Dengan keputusan ini, Rajman dan individu tidak memiliki wewenang untuk bekerja sebagai pengacara di pengadilan sampai keputusan berikutnya dibuat oleh keputusan berikutnya.