Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota

Courtws.com, IARTA – Kasus petugas polisi telah melakukan pemerasan proyek Djakarta Warehouse (DWP) masih patut dicatat, karena tidak ada kejelasan tentang persidangan pidana.

Sampai saat ini, lusinan anggota pemerasan yang dicurigai hanya disetujui oleh Kode Etika, dari pemecatan hingga pengunduran diri.

Observatorium polisi di Institute of Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukinto mengatakan proses kriminal belum dilakukan, daripada melakukan polisi nasional, karena dilindungi oleh kesalahannya.

“Sanksi etis dalam bentuk gudang tidak cukup, bahkan mengkonfirmasi bahwa polisi nasional bahkan akan mentolerir staf penulis pemerasan,” kata Bamban ketika ia dihubungi oleh Courts.com, Kamis 23/2025).

Bambang mengatakan proses kriminal harus dilakukan tanpa diskriminasi.

Faktanya, mantan direktur Komisaris Polisi Iacara, Donald Parungan, Simanjuntak, juga harus dikriminalisasi ketika dia melihat perannya.

“Tidak hanya di tingkat atas, tetapi juga masalah utama polisi sejauh ini, karena atasan telah melakukan kelalaian. Divisi kejahatan dengan sengaja dilakukan adalah kejahatan,” katanya.

Menurutnya, jika polisi nasional tidak serius tentang proses kriminal pelakunya, akan ada efek domino pada iklim investasi di negara ini.

“Jika proses kriminal tidak diproses, itu akan menjadi preseden yang buruk untuk menerapkan hukum kami di mata internasional. Tidak hanya untuk polisi,” katanya.

Dengan demikian, Bambang telah meminta polisi nasional untuk secara tegas membahayakan pelanggarannya.

“Waktu untuk proses kriminal tidak akan membuat publik semakin banyak di polisi nasional,” jelasnya.

“Jika polisi sering mengatakan bahwa masih ada banyak petugas polisi yang baik, mengucapkan selamat tinggal dari 25 orang yang berhenti di lembaga mereka dan terlibat di negara ini dan di negara bagian dengan perilaku kriminal, harus menjadi sesuatu yang mudah. Kecuali polisi tidak memiliki polisi yang lebih baik. “, Dia melanjutkan.

Kasus ini dimulai dengan informasi yang beredar, ada lebih dari 400 penonton DWP yang menjadi korban memeras oleh polisi dengan nilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 juta.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait dengan berita tentang insiden pemerasan dan pemerasan yang terjadi.

“Untuk keluarga DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan kami sangat menyesali tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan DWP resmi di Instagram, Kamis (12/12/2024).

Komitmen DWP akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah untuk menyelidiki kasus ini secara rinci.

“Kami bekerja aktif dengan otoritas dan lembaga pemerintah untuk menyelidiki secara rinci apa yang terjadi dan untuk memastikan bahwa langkah -langkah spesifik diterapkan untuk mencegah insiden tersebut terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

Namun, Inspektur Kadiv Kadiv Propam Polri, Abdul Karim, mengoreksi uang ekstrak WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya, dari hasil menyelidiki uang pemerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Nasional, hanya 2,5 juta euro.

Saya juga harus mengarahkan bahwa tes yang saya lakukan adalah 2,5 juta euro. Oleh karena itu, jangan biarkan itu seperti berita sebelumnya yang cukup besar, “kata Abdul Karim di markas kepolisian nasional, Jacarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, angka -angka yang beredar tidak setuju dengan fakta hasil yang diperoleh. 

“Kami melakukan penelitian ini, kami selalu berkoordinasi dengan komponen eksternal. Lalu kami terbuka,” kata Kadiv Propam.

Namun, jumlah korban hasil penelitian yang dilakukan.

Abdul Karim mengatakan bahwa korban warga negara Malaysia untuk penelitian dan identifikasi ditemukan hingga 45 orang. 

“Jadi jangan biarkan ada jumlah yang cukup spektakuler. Jadi saya telah mengarahkan para korban yang saya katakan secara ilmiah dan hasil penelitian,” jelasnya.

Kadiv Propam menekankan bahwa kepemimpinan Kepolisian Nasional serius dalam menangani segala bentuk kecurigaan penjahat yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini, ada dua korban yang melaporkan atau dibiayai di markas polisi nasional.

“Ya, saya menerimanya di markas polisi nasional.

Berikut adalah 32 daftar anggota yang telah diimplementasikan untuk sanksi etika:

1. Mantan direktur Direktur Narrows of Metro Jaya Regional Police, Komisaris Donald Pargen Simanjunte, melarang pemecatan tanpa rasa hormat (PTDH) .2. Mantan kepala Direktorat III Direktorat Polisi Bar, AKBP, Malvin Edward Yusticia, dilarang oleh PTDH.3. Mantan Unit III Subdit III berbicara kepada polisi regional Jaya Subway, AKP Yudhy Trianant Syeaf Distinined Ptdh.4. Mantan Direktorat Unit V Subdit II dari Polisi Metro Regional Jaya, Kompol Mr. Fadlan menyetujui 8 tahun Dem.5. Alamat IPTU Syahaurddin telah dilarang selama 8 tahun. Mantan administrasi -ubit Bhayangkara Subdit Arah III dari Polisi Regional Jaya Jaya Subway, Iptu Sehatma Maniki 8 tahun.7. Ex -Kanit I dari Polisi Pusat di Iacarta Resnarkoba, IPTU Jemi Ardianz, yang dilarang di 8.8. Ex -Kanite dari Unit Penelitian Polisi Pusat Iacara, AKP Rio Hangwidya Kartika berusia 8 tahun .9. Mantan polisi pusat di pasukan di Bintara, Satsnarkoba, Brigade Hendy Kurniawan, telah dilarang selama 8 tahun.10. Kanit I Kanit Kemayoran Police Sector Police, IPDA Win Stone telah dilarang selama 8 tahun. Bekas unit penelitian dari penelitian Stasiun AKP Fauzan Kemayoran telah dilarang selama 8 tahun demonstrasi.12. Mantan polisi Bintara Satsnarkoba Tengah Jakarta, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disetujui oleh setan 8 tahun.13. Ex Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Metro Jaya Komisaris Polisi Regional Rio Mikael Tobing adalah 8 tahun. Ex PS Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Metro Jaya AKP Ayanindita Bagasatwika Mangkoesebroto, Anniversary Demosi 8.15. Ex -Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, 8 tahun, disetujui untuk memeras orang asing dan warga negara Indonesia.16. Mantan polisi Kanit III ditempatkan desa desa Resnarkoba, IPTU Agung Setiawan, telah dilarang selama 6 tahun. 17. Mantan Polisi Metro Jaya di Bintara Ditresnarkoba, Brigade Sucipto Fahrdin Rizki telah disetujui selama 5 tahun.18. Kelebihan 5 tahun Bintara III Subdit III Ditresnarkoba Metro Polisi Jaya, AIPTU Armadi Julio Marasi Gultom dilarang oleh setan 5 tahun.19. Ex Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto telah disetujui oleh setan 5 tahun. Ex -Unit III Subdit III Ditresnarkoba, DWI Wicaksono Brigade telah dilarang oleh setan.21. Ex -unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Pratama disetujui oleh setan 5 tahun.22. Ex -unit III Subdit III Ditresnarkoba, Dodi Brigadir telah menerima 5 tahun. Mantan kepala unit sempit polisi pusat Iacarta, Kompol Jamalinus Pandapotan Nababan, telah dilarang selama 5 tahun. Kepala Hubungan Masyarakat yang sangat baik di Kantor Polisi Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disetujui 5 tahun.25. Mantan polisi Bintara Satsnarkoba Tengah Jakarta, Aipda Lutfi Hidayat dilarang oleh setan 5 tahun.26. Mantan Bintara Kemayoran, brigadir Andri Halim Nugroho, dilarang oleh setan 5 tahun. Ex -Kemayoran Bintara, Brigadir Satu Muhammad Padli, dilarang oleh setan 3 tahun.28. Ex -Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Metro Jaya, AKP Jaya Harefa Century, dilarang selama 1 tahun martabat.29. Ex -Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Metro Jaya, Komisaris David Richardo Hutaseoit dilarang selama 8 tahun setan.30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba P di Metro Jaya, Kompol Rolando Victor bahwa Hutajulu disetujui selama 8 tahun demode.31. Kepala Polisi Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya, dilarang selama 8 tahun. KANIT 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disetujui oleh setan 4 tahun. (Tribunws.com/abdi ryanda shakti)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *