Laporan jurnalis Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kritik keras terhadap RUU Penyiaran yang dinilai menindas kebebasan pers.
Dasco mengungkapkan, Komisi I DPR meminta waktu berkonsultasi dengan insan pers.
“Saya belum mendalaminya, tapi memang saya sudah meminta waktu konsultasi kepada beberapa teman di KPK terkait banyaknya komentar teman-teman di media,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14). /5/2024 ).
Sekadar informasi, salah satu hal yang menarik dari rancangan undang-undang penyiaran adalah larangan penyiaran konten jurnalistik investigatif eksklusif.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 50 B ayat (2) RUU Penyiaran 27 Maret.
Jika aturan ini diterapkan tentu akan menekan kebebasan pers, khususnya dalam penyediaan konten jurnalistik investigatif eksklusif.
Terkait hal tersebut, Dasco mengatakan, hal tersebut masih dikonsultasikan ke Komisi I DPR.
“Bukankah yang tadi disampaikan mengenai penyidikan juga merupakan sesuatu yang dijamin oleh undang-undang? “Mungkin kita akan konsultasi dengan teman-teman bagaimana caranya agar semuanya berjalan baik, haknya tetap berjalan, tapi dampaknya juga bisa diminimalisir,” ujarnya.
Dasco menambahkan, RUU tersebut seharusnya tidak memuat larangan penyiaran jurnalisme eksklusif.
Namun, dampak dari jurnalisme yang luar biasa ini perlu diartikulasikan.
“Tidak boleh dilarang, tapi dampaknya bagaimana kita memikirkannya sehingga tidak terjadi, kadang tidak semuanya ya?” Ada yang hasil penyelidikannya memang benar, tapi ada juga yang kita lihat kemarin, penyelidikannya setengah benar, nah itu saja, makanya kita buat aturannya, ”ujarnya.