Soal Usulan Penghapusan Larangan Prajurit TNI Berbisnis, Menko Polhukam: Masih Dalam Pembahasan

Laporan reporter tribunnews.com, Gita Irawan

Jakarta, tribunnews.com – Politik dan Keamanan Obor Tni (ret.) Menteri Koordinasi Hadi Tjahjanto, tni’da Pasal 34 Pasal 34 Pasal 34 Pasal 39 Pasal 39 Pasal 39 Pasal 39 Pasal 39 Pasal 39 dari penelitian yang ditunjuk dalam karya yang disediakan untuk ini disediakan dalam proposal untuk menghapus larangan larangan. Revisi UU TNI.

Sekarang, dia mengatakan revisi Undang -Undang TNI masih berlangsung dan proposal masih sedang dibahas.

Dia mengatakan dua item utama yang dibahas dalam revisi Undang -Undang TNI: Kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyebaran pasukan aktif, Bagian 47, dan usia pensiun untuk tentara adalah bagian 53.

Ini dilaporkan pada hari Rabu 7/17/2024 setelah meluncurkan pertemuan koordinasi sopan perusahaan di Hotal di Jakarta Utara, Wilayah Ancol.

Sekarang, dia mengatakan kepada wartawan, “Ya, ini masih dalam proses. 47 dan 53 adalah untuk TNI.

Sekarang, dia mengkonfirmasi bahwa dia menyarankan menambahkan beberapa artikel ke pesta TNI.

Ini adalah alasan untuk kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi hari ini, katanya.

Ini menyatakan bahwa hukum diberikan pada usia 20.

“Saat ini, ancaman dunia maya, ancaman biologis, dan yang ketiga adalah ancaman kesenjangan yang membahas manipulasi motorik,” katanya.

Dia mengatakan proposal akan dimasukkan dalam daftar inventaris masalah (DIM).

Selain itu, TNI dan Polri terus memberikan masukan untuk meningkatkan komunitas yang ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Sekarang, “Ya (prosesnya) menjadi gelap sampai hari ke -60,” katanya. 7 Artikel yang direkomendasikan

Seperti yang kita ketahui, dalam DPR, TNI Act, atau Pasal 47, perluasan penempatan posisi aktif TNI dan Pasal 53, menetapkan dua artikel tentang faktur mengenai usia pensiun. Inisiatif DPR.

Namun, dalam pengembangannya, Komandan TNI mengajukan surat kepada Kementerian Koordinasi untuk berpartisipasi dalam diskusi tujuh pernyataan artikel tentang Badan dan TNI Act.

Artikel; Terkait dengan Pasal 1, Pasal 1, Pasal 7, 8, 9, 21 Ketentuan Umum. Pasal 7 (OMSP) terkait dengan operasi militer (OMSP) dan perang. 8, 9, 10 item yang terkait dengan tugas Angkatan Darat, AL dan AU. Pasal 39 berkaitan dengan larangan tentara di dunia bisnis. Mengenai ketentuan transisi Pasal 71 dan Pasal 53. dan Pasal 55.

Kababinkum Tni Laksda Kresno Buntoo mengatakan proposal tersebut didasarkan pada kondisi dan keadaan yang dihadapi TNI hari ini.

Ini dilaporkan pada hari Kamis, 7 November 2024 di sidang berjudul Borobudur Hotel di Jakarta, berjudul TNI Act dan Police Act.

“Oleh karena itu, dalam surat dari komandan TNI, TNI berpendapat bahwa ada tawaran untuk renovasi, dan dia mengklaim bahwa meskipun dia tidak menciptakannya, itu sekarang dilakukan oleh TNI,” Kementerian Politik Republik Indonesia di Minggu.

“TNI bahkan tidak ada di daerah tandus.

Mengenai proposal untuk menghilangkan larangan partisipasi tentara di dunia bisnis, Kreno menekankan dalam Pasal 39, mengakui bahwa proposal itu kontroversial.

Namun, Kresno telah mengumumkan bahwa banyak tentara sebenarnya terlibat dalam dunia bisnis sekarang.

Kresno juga mengutip contoh-contoh istri pendukung yang sering dan kadang-kadang menjual sebagai pengemudi taksi sepeda motor non-layanan.

Dia mengatakan bahwa dia dilarang melakukan bisnis, bukan staf, tetapi agen TNI.

“Karena itu, saya merekomendasikan ini dilemparkan.

Setelah mempresentasikan ini, ia mengatakan bahwa partainya sangat jelas untuk membahas proposal ini lebih banyak.

“Ini adalah beberapa artikel yang diberikan kepada Menteri Politik dan Koordinasi Keamanan oleh surat komandan TNI dari tim TNI kepada Menteri Politik dan Keamanan. Setelah itu, ada naskah akademis dan diputuskan untuk dilihat. Ada. Detail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *