Dewan Pertahanan Nasional Dinilai Punya Kewenangan Terlalu Luas & Berpotensi Membahayakan Demokrasi

Laporan oleh jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow 

Tribunnews.com, Majelis Masyarakat Jakarta-Cipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pembentukan DPN memiliki kekuatan yang luas dan memiliki potensi untuk membahayakan demokrasi. 

Dalam pernyataan resminya, koalisi menggarisbawahi peraturan presiden tentang DPN yang memberikan banyak interpretasi di awal, kecuali apa yang diatur oleh hukum. 3 tahun 2002 di pertahanan nasional.

“Dewan Pertahanan Nasional Menurut Pasal 15 Hukum Pertahanan hanya berfungsi sebagai penasihat presiden untuk menetapkan kebijakan pertahanan umum dan pengembangan elemen pertahanan,” kata PBHI Gina Sabrina, yang mewakili koalisi warga negara /20 (12/20/2024). 

“Terlepas dari pekerjaan mempelajari, mengevaluasi, dan mengembangkan kebijakan pertahanan yang terintegrasi,” lanjutnya. 

Koalisi menyatakan, dalam Pasal 3 Perpres, menyatakan bahwa DPN memiliki fungsi tambahan untuk melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Presiden. 

Ini dianggap membuka peluang untuk interpretasi yang sangat luas. 

Selain itu, koalisi juga mengkritik kurangnya pakar dan masyarakat sipil dalam struktur DPN, karena harus diselenggarakan oleh Pasal 5 (4) Peraturan Presiden DPN. 

Ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan lembaga -lembaga ini.

Koalisi mengingatkan kemungkinan mengurangi demokrasi, merujuk pada era ordo baru. 

“Harus diingatkan bahwa selama kelas baru ada lembaga serupa yang memiliki kekuatan luas sebagai Dewan Pertahanan Nasional, yaitu manajemen Kopkamtib,” jelas Gina.

“Dalam praktiknya itu menjadi lembaga yang melindungi kekuatan otoriter dari Ordo Baru dan telah melakukan berbagai kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya. 

Koalisi menekankan bahwa pembentukan DPN harus didasarkan pada prinsip -prinsip tata kelola yang baik (tata kelola yang baik) dan secara hukum. 

Mereka menyerukan agar DPN fokus pada memberikan nasihat tentang kebijakan pertahanan nasional, bukan pada kepentingan politik kekuasaan.

Koalisi Koalisi Sipil berharap bahwa pemerintah dapat meninjau peraturan presiden untuk DPN agar tidak melampaui batas kekuasaan yang diatur oleh hukum untuk mempertahankan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Adapun berbagai lembaga yang merupakan anggota koalisi ini, yaitu:

Inparies, Contras, PBHI, Bem SI, Elsam, HRWG, Institut Setara, Ylbhi, LBH Jakara, Amnesty Indonesia Internasional, Vitrun Publik dan Walhi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *