Jakarta Tribunu.com – Industri kesehatan dan digital terus berubah.
Ini didorong oleh integrasi kecerdasan buatan (AI) dan percepatan pengembangan pusat data.
AI telah mengubah proses bekerja di komunitas medis dengan meningkatkan diagnosis dan efisiensi layanan kesehatan.
Dua masalah strategis ini adalah fokus utama undang -undang dan peraturan HPRP Jakarta pada tahun 2025.
Untuk Departemen Koordinasi Pengembangan Berkelanjutan dan Transformasi Digital, Departemen Koordinasi Kualifikasi Oko IREA mendukung pengembangan pusat data dan penggunaan AI. Munich Green IREA berbicara tentang pengembangan cepat teknologi AI dan persyaratan pusat data. “Jika partisi dilakukan, pusat data dan struktur AI akan berhasil, dan teman -teman di Departemen Pertanian dan Perencanaan harus melakukan partisi dan menemukan lokasi pusat data yang tepat,” jelas Oko IREA.
Selama debat panel, CEO Halodok Jonathan Sudhta dan AI tidak memiliki peluang besar untuk membuka diri dalam layanan kesehatan, tetapi juga menghadapi tantangan dalam aplikasi mereka, terutama dalam peraturan. Di sisi lain, ia berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan atas perubahan dan kecepatan Kementerian Kesehatan yang mengadopsi teknologi AI.
“Kementerian Kesehatan sangat terbuka dan lebih suka inovasi dari pemerintah daripada penemu. Saya sangat berterima kasih.” Pentingnya peraturan positif ditekankan sehingga AI berkembang tanpa mencegah inovasi bisnis.
Di sisi lain, ia mengingatkannya bahwa penyedia layanan adalah pihak yang menerima manfaat pasien, jadi ia harus mendapatkan izin pasien untuk mengirimkan data.
“Kesenjangan ini perlu diisi dan dikendalikan.”
Dia menyoroti permintaan untuk Indonesia dan pusat data, terutama dalam pengembangan Indonesia dan pusat data, terutama dalam mendukung permintaan kecerdasan buatan (AI) dan pertumbuhan ekonomi digital. “Indonesia adalah tempat yang sangat menarik untuk pusat data. Pengembangan pusat data dan teknologi AI di Indonesia.