Tribunnews.com, Jakarta – Komisi Munging Corruption (CCP) mengeksplorasi dugaan pembelian gas alam cair atau cair (LNG) tanpa izin dan persetujuan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (GM).
Ini diselidiki oleh Penyelidik Udara PKC, pada 2013-2014 A. Edy Hermanthoro pada hari Kamis (17.10.2024), pada 2013-2014 A. Edy Hermantoro memeriksa Komisaris PTamine PT (PERSO).
Edy Hermantoro ditinjau sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam akuisisi LNG di Pertamina pada 2011-2021.
“Saksi melakukan penelitian sehubungan dengan pembelian LNG tanpa izin dan persetujuan oleh Komisaris dan GM,” kata juru bicara KPK Tessa Mahariarto dalam pernyataannya pada hari Jumat (18.10.2024).
PKC diketahui mengembangkan contoh korupsi di LNG, yang telah menghukum mantan sutradara Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus LNG, Bear Foundation ditunjuk sebagai dua tersangka, yaitu mantan presiden tinggi (SPV) PT Pertamin Pertamy dari Yenni Andayani (ya) dan mantan direktur PT Pertamin Pertamin Pertamin Hari Kariuliar (HK).
Keduanya adalah bawahan Karen, yang memiliki wewenang untuk menandatangani kereta LNG 1 dan kesepakatan penjualan 2 dari Cheniere Energy Auxiliary, Inc., Christie Corpus, LLC.
Telah dilaporkan bahwa Hakim Senat di Pengadilan Tertinggi DKI Jakart (PT) terus menghukum direktur PT PT PT, Galail Karen Karen Agustiawan, hukuman sembilan tahun dan denda 500 juta RP dalam tiga bulan penjara. .
Paduan suara memperkirakan bahwa Karen Agustiawan telah menunjukkan bahwa mereka telah melakukan korupsi kriminal yang merusak keuangan negara dalam kasus korupsi terkait dengan pembelian LNG pada 2011-2021.
“Keputusan Pengadilan Korupsi yang Diperkuat di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah nomor 12/PID.SUS-PK/2024/PN.JKT. Yang dikutip oleh direktori keputusan PT DKI Jakart.
Nomor Kasus: 41/pid.sus-pk/2024/pt dki jakarta ulasan dan hakim Presiden Dewan Sumpo dan co-brumaret Yulie Bartin Styan di Gatut Sulistyo. Sekretaris Penggantian Haiva. Putusan dibacakan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024.
Kamar persidangan telah memutuskan bahwa banyak bukti telah kembali ke Jaksa Penuntut PKC (JPU), yang harus digunakan dalam kasus lain atas nama tersangka Hari Kariuliarto dan Yenni Andayani.
Selain itu, ruang persidangan meminta Karen untuk tetap di penjara.
“Penciptaan periode penangkapan dan penahanan yang dituduh sepenuhnya dikurangkan dari kejahatan,” kata hakim.
“Ubah biaya untuk terdakwa ke dua tingkat pengadilan, yang berada di tingkat banding 7.500,00 rp,” tambahnya. Terdakwa korupsi diduga menjadi gas alam cair (LNG) atau galai cair dalam gas alam Karen Agustiawan untuk membuat penilaian pengadilan korupsi di Jakarta pada hari Senin (24/06/2024). Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 9 tahun tribunnews RP yang baik/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rysmawan)
Sebelumnya, jaksa penuntut PKC mengajukan pengaduan karena keputusan panel putaran pertama tidak menagih kejahatan tambahan dalam bentuk kewajiban untuk membayar uang Karen.
Pembayaran penggantian dibebankan dalam Corpus Christian LikeFaction LLC.
Berdasarkan informasi, bukti, bukti, bukti, pernyataan profesional dan pernyataan terdakwa, diperoleh dari hasil akuisisi publik bahwa uang itu dihitung sebagai hilangnya keadaan pembelian pembelian cairan gas alam, yang menyimpang dari penyediaan pertamin tidak boleh dibayar.