TRIBUNNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang penerapan Kelas Standar Rumah Sakit (CRIS), Manajer Humas BPJS Kesehatan Rizzaki Anugerah mengatakan Perintah Presiden (Perpress) no. 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan penghapusan perbedaan rumah sakit kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS juga akan diatur dengan keputusan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
“Perintah Presiden no. Jika Anda melihat teks dari 59 Tahun 2024, belum ada kata atau kalimat yang secara jelas menghilangkan perbedaan rumah sakit kelas 1, 2 dan 3, hingga saat ini belum ada peraturan turunan dari Perpres No. 59 Tahun 2024. “Penerapan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pihak terkait lainnya,” kata Rizzaki.
Ia menambahkan, nominal biaya yang berlaku bagi peserta JKN hingga Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, masih Perpres No. Merujuk pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua 82 Tahun 2018.
Untuk peserta JKN kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri Kelas I iurannya Rp150 ribu, Kelas II Rp100 ribu, dan Kelas III Rp42 ribu per orang dengan subsidi Rp7 ribu per bulan. . per orang per bulan dari pemerintah, jadi peserta kelas hanya membayar Rp 35 ribu.
Hasil penilaian pelayanan rawat inap yang dilaksanakan KRIS akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” kata Rizzaki. dikatakan.
Rizzaki mengatakan, dalam perspektif BPJS Kesehatan Krisis sebenarnya merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan di institusi kesehatan. Artinya, kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan tidak boleh berbeda dengan pelayanan di perdesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
“Hingga Peraturan Presiden ini keluar, pelayanan terhadap pasien JKN tetap berjalan seperti biasa. Bersama institusi medis, kami mengedepankan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menepati janji pelayanan JKN dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Rizzaki.