Laporan Reporter Tribunnews.com, Rina Aya
Tribunnews.com, Jakarta – BPOM merilis kebijakan baru untuk mempertahankan percepatan proses melakukan tes klinis vaksin di Indonesia. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam peraturan sebelumnya no. 1 tahun 2023 Mengenai sertifikasi vaksin akhir dengan partai/batch III.
Dengan aturan baru ini, vaksin apa pun yang ditentukan dalam tes klinik vaksin tidak lagi memerlukan sertifikat vaksin partai/partai.
Peraturan ini dibuat pada 9 Januari 2025 Kepala Bpoom Taruna Irara dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum pada 20 Januari 2025.
“Peraturan ini dapat mempercepat pengembangan dan ketersediaan obat -obatan baru, terutama vaksin. Ini akan mempercepat akses ke obat -obatan utama yang akan maju, ”kata Taruna Irar di BPOM pada hari Jumat (2/2/2025).
Taruna menjelaskan bahwa ini sejalan dengan aturan beberapa organisasi internasional dan otoritas pengawasan narkoba di dunia, seperti WHO, USA-FDA, Uni Eropa, Administrasi Barang Terapi (TGA) Australia dan Administrasi Medis Nasional (NMPA (NMPA) China, di mana lembaga tidak memerlukan tes klinis sertifikat vaksin lembaga/pihak.
“Dengan perubahan ini, implementasi uji klinis tidak lagi diperlukan untuk mensertifikasi vaksin para pihak/bar,” kata Taruna Irar.
Pemimpin BP berharap bahwa masalah peraturan ini dapat mempercepat proses melakukan uji klinis untuk mendorong berbagai inovasi dalam pengembangan vaksin baru. Pelatihan pandemi saat akses dan akses vaksin diperlukan dengan cepat dan segera. Peraturan ini sejalan dengan ini dan terus ke aspek prioritas dari keamanan, efisiensi dan kualitas.