Tribunnews.com, Jakarta – Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) Meutea Hafid mengatakan bahwa aturan perlindungan domain digital pada langkah terakhir hingga 90 %.
Meutya yakin bahwa informasi dari masyarakat sipil didukung dalam diskusi tentang peraturan ini. Setelah itu, Presiden Mitchowo Subianto akan mengumumkan aturannya.
“Itu lebih dari 90 persen,” kata Meutea di Komdigi, Trung Jakarta, Selasa (18 Februari 2025).
Menurut aturan ini, penting untuk digunakan di negara -negara lain seperti Australia, Jerman, Inggris dan negara -negara lain. Faktanya, sanksi cukup ketat hingga 1 hingga 10 persen dari laba, platform di seluruh dunia, jika itu merupakan pelanggaran istilah.
“Karena kami sekali lagi mengatakan bahwa hal yang paling penting adalah memastikan anak tidak membuat akunnya sendiri sampai mereka mencapai usia,” kata Meutea.
Meutya mengatakan pemerintah memiliki informasi panggang dari para pemangku kepentingan. Misalnya, terkait dengan pengamat anak -anak seperti Seto Myadi, UNICEF, menyelamatkan anak -anak dan lainnya.
“Sudah cukup untuk menjalankan maraton, mencoba mematuhi aturan perlindungan anak -anak di area digital. Tuhan siap di langkah terakhir. Karena itu, dalam waktu dekat, kita memiliki debutnya dan presiden mengatakan bahwa kadang -kadang dia bisa Terkait langsung dengan aturan penggunaan ini, “kata Meutea.
Pemerintah belum mengusulkan undang -undang untuk melindungi anak -anak di area digital.
Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu, maka Komdigi akan memeriksa perlindungan anak -anak di kerajaan digital akan dimasukkan dalam undang -undang.