Pelaku Usaha Kosmetik Dilarang Cantumkan Info Sesat pada Produk, Sanksi Izin Edar Bisa Dicabut

Laporan Reporter News Life, Rina Ayu

 

News Life, Jakarta Food and Drug Administration (BPOM RI), menekankan bahwa transaksi kosmetik dilarang, termasuk petunjuk, promosi dan iklan kosmetik yang disalahpahami.

 

Mitra bisnis kosmetik harus mematuhi informasi yang obyektif dan sempurna dan terdiri dari ketentuan yang berisi informasi tanpa kesalahpahaman.

Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan BPOM 2024 (Perbpom) nomor 18 terkait dengan pelabelan, promosi dan kosmetik iklan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman di Indonesia pada 28 November 2024.

 

Kepala BPOM RI Taruna harus mengirimkan informasi sesuai dengan kenyataan dan tidak dapat lepas dari keamanan dan manfaat kosmetik.

“Kurangnya kesalahpahaman berarti bahwa itu berarti, berlebihan atau akurat atau bertanggung jawab dan tidak dapat menggunakan masalah masyarakat tentang masalah kesehatan dan itu tidak seperti hari Rabu (12/2/2025).

 

Selain itu, iklan, termasuk kesaksian, dilarang oleh profesional kesehatan dan staf medis.

 

Aturan ini juga berlaku untuk isi ulang kosmetik.

 

Isi ulang kosmetik adalah kosmetik yang ditolak dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dibuat di fasilitas pengisian dalam kosmetik.

 

Indikator kosmetik yang disebutkan dalam peraturan ini berisi atau berisi atau berisi jenis informasi lain yang ada di atau terkandung, atau dicetak langsung pada bagian atau pengemasan kemasan. Kunjungi BPK-Food and Drug Administration (BPOM), Taruna Ikrar, dengan staf, Taruna Ikrar pada hari Senin, Jakarta Southern I mengunjungi Sion (KPK) (3/2/2025). Mereka meminta staf KPK untuk bekerja di kantor BPOM. (News Life/ Abdi Ryanda Shakti)

Nama kosmetik, pengaturan, manfaat, penggunaan, nama dan alamat dan alamat, alamat, nomor batch, validitas dan informasi lainnya, seperti semua informasi yang diperlukan, seperti validitas dan informasi lainnya, harus diselesaikan untuk menyelesaikan tanda.

 

Dia melaporkan bahwa sanksi tersebut dalam bentuk peringatan tertulis dan melarang penarikan kosmetik dan penghancuran produk lalu lintas hingga satu tahun. 

Taruna Ikrar mengatakan: “Mitra bisnis yang melanggar peraturan ini akan menjadi langkah -langkah manajemen.

 

BPOM juga menunjuk penghentian operasi sementara hingga satu tahun, pembatalan nomor pemberitahuan/izin distribusi dan/atau presentasi publik.

 

“Pengumuman publik tentang persyaratan yang melanggar ketentuan atau kosmetik yang tidak memenuhi perusahaan bisnis adalah kewajiban dan kekuatan BPOM,” katanya.

  BPOM Discovery

Berdasarkan data tentang hasil tanda tangan dan kosmetik yang dibuat oleh BPOM pada 2023-2024, rasio tanda kecantikan yang tidak mematuhi ketentuan 2024 9,07 % lebih rendah dari 2023 (10,39 %).

 

Namun, hasil pengawasan iklan selama periode ini menunjukkan bahwa tingkat iklan TMK meningkat 26,12 % pada 2024 dari 21,63 % pada 2023.

 

Ini menunjukkan bahwa angka TMK ini masih tinggi, sehingga penguatan, termasuk kerja sama dengan para pemangku kepentingan, harus diperkuat lebih lanjut.

 

Jika aktor masyarakat dan bisnis menemukan pelanggaran label, promosi dan/atau iklan kosmetik, Anda dapat segera menyediakan BPOM secara langsung melalui Pusat Kontak Halobpom 1500533, BPOM Media Sosial Publik dan Balai Besar/Balai/Close. Pom.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *