Transe.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia, Senana Kecil, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia, Petra Sen, Petra Senn, Petra Sen, Pengadilan Poupta.
Dia mengatakan KPK adalah bukti KPK dan partainya tidak memahami bukti yang disajikan oleh KPK.
(11/2/2/25) Di Pengadilan Distrik Pendudukan, kami benar -benar menawarkan penilaian yang murah hati dan penilaian daftar bukti.
Bukti tertulis bahwa ia menerima persidangan kemarin. Pada hari ini, Sen berbicara bahwa dua catatan terkait dengan bukti yang ditunjukkan oleh KPK.
“Kami menuntut semua bukti, termasuk menolak untuk mencantumkan bukti pada tes sebelumnya.” Kata San.
Pertama, ia terus menguji bukti atau menguji bukti adalah satu -satunya tes yang ditawarkan untuk kopi atau kopi.
“Kami telah melihat itu” dia menunjukkan salinan majalahnya dan hanya menunjukkan gambar.
Kedua, partainya tidak menyadari bahwa dia melanjutkan saksi.
Kemudian satu -satunya Hakim Diaa meminta kesimpulan.
Hakim Jueto menjelaskan: ”
Publikasi, PDI.
Pertama, PDIM.A.
Husto KPK dinamai untuk tersangka kedua kalinya, penyelidikan keadilan atau penundaan.
Suap dikondisikan oleh anggota proses hipotek. Trik ini adalah suap komisaris pada waktu itu. Suap biaya 600 juta IDR.
Husto oleh suap Husto oleh Husto. Fritileina dan Voo Setiaes Antos diberikan suap.
Pada saat yang sama, beberapa saksi telah melakukan sejumlah upaya untuk mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus kasus tentang kasus investigasi.
Selain itu, dalam proses memegang tangan saya di massa saya, Heshun dipercayakan kepada Hazan Hassan sebagai furnitur, rumah yang paling umum digunakan, segera lepaskan ponselnya segera.
Sebagai saksi misi saya, perangkat Casnadad meminta Kashadadi untuk menelan perangkat Seavevyadi di depan Husto.
Untuk tindakannya, paragraf 5 milik Pasal 1 dan Bagian 21, dan dengan Undang -Undang Korupsi Paragraf 5 Korupsi.
Dalam proses perkembangannya, KPK Armasto Christon dan mantan hukum, mantan hukum dan mantan hukum dan mantan menteri hak asasi manusia di luar negeri.
Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, tim investigasi melucuti dua paik di Jakarta Selatan, Jawa Barat dan Kebuson, Jawa Barat dan Kebusson. Sejak itu, penyelidik telah menyatakan bukti surat -surat dalam bentuk catatan dan bukti listrik.