Ini Tampang Predator Seks Anak Panti Asuhan di Tangerang: Sempat Kabur ke Padang dan Palembang

Koresponden Tribunnews.com, Reynas Abdila

Tribunnews.com, Jakarta – Polisi Jandi Sapradini (28), agresi seksual Nur Otside, Tangerang, agresi seksual Bansten di distrik Pinang di wilayah Pinang.

Kepala Kepolisian Tanzhengin, Tunjangan Polisi, Zain DUI Nigroho, mengatakan bahwa tersangka melarikan diri ke waktu dan termasuk daftar daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka adalah pada hari Kamis (7/11/2024) Palembang pada pukul 10:00 Palembang,” selama konferensi pers pada hari Selasa (8/10/2024).

Kelompok Penelitian Metro Tangoran mengungkapkan keberadaan pemangsa seksual seorang anak yang sering pindah tempat untuk menghindari polisi.

 

Akhirnya, tersangka, di tengah -tengah penaburan wilayah yang dicurigai Empath Loang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari -hari. 

Selama pelarian, ia dibakar dalam empat Loangs di lapangan.

Tersangka disediakan di pasar ketika mereka ingin mendapatkan kebutuhan mereka karena mereka ingin berbelanja.

“Ketika dia melarikan diri, dia menyembunyikan area penanaman,” katanya.

Menurut pengamatan polisi, tersangka terbakar, era pengungsi itu melarikan diri di wilayah Padang Sumatra Barat.

Penyelidik mendapati tersangka dihentikan oleh Padang, Palembang dan akhirnya empat Lawang. 

“Faktanya, dia mencoba menerangi identitasnya, dan salah satu pengorbanan memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan orang tuanya dan dia menyarankan untuk menyerah,” katanya.

Sebelumnya, Polisi, Nur dan Yusuf Bakhtiyar (29) di Nur dan Yusuf Bakhtiyar (29) ditangkap sebagai Ketua Yayasan Orphan (29).

Keduanya disebut kekerasan seksual terhadap anak -anak mereka yang melindungi.

Ketua Orphan dan Organisasi Darusalam, Sudrman (49) dan Yusuf Bakhtiyar (29) dinyatakan sebagai gangguan mental. 

 

Ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Biro Biro Biro Biro Biro Polisi Polisi.

Dua tersangka dipanggil dan ditahan sehubungan dengan kekerasan seksual pada panti asuhan.

Hasil bahwa kedua tersangka tidak ditemukan atau ditentukan dalam gejala klinis psikologis.

Dalam kasus ini, penyelidik polisi di metro Tanzheng bekerja sama dengan psikologi Biro SDM Sofia SDM dari Polisi Sofia di Jakarta. 

Pemeriksaan psikologis menggunakan tiga metode.

 

Pertama, metode pemantauan ketiga, metode pelaporan kedua dan tes yang ditulis oleh para tersangka.

Di sisi lain, polisi Metropolitan Jakarta juga menunjukkan bantuan psikologis kepada rumah Darusalam dan Nurin. 

Dua metode, yaitu, ia memeriksa psikiatris, menggunakan pengamatan dan wawancara.

Cerita, niat, dan tujuan yang diundang untuk bermain nanti adalah untuk mendukung anak -anak, serta mendukung cedera penyembuhan untuk mempromosikan banyak korban.

Dalam hal ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar, hak hukum pertama Hukum Pertama 2016 di sebelah kanan Hukum Pertama 2016, undang -undang No. 1 negara bagian No. 1 pada tahun 2002 anak itu ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *