Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas keputusan tidak bertindak yang dilakukan Sekretaris Pengadilan Tinggi (MA) Hasbi Hassan.
Pasalnya, Hasbi Hassan hanya menerima separuh dari hukuman yang diminta Jaksa Agung.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024), mengatakan, “Tim JPU telah menyelesaikan upaya hukum dan mengajukan pengaduan terhadap kasus terdakwa Hasbi Hassan.”
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dikabarkan memvonis Hasbi Hasen enam tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari BPK yang sebelumnya meminta majelis hakim memvonis Hasby 13 tahun 8 bulan penjara.
“Adapun alasan banding tersebut salah satunya karena rasa keadilan terhadap hukuman badan sebagaimana dimaksud dalam putusan pada tingkat pertama tidak terpenuhi, sehingga tim jaksa berharap pada tingkat kedua yaitu. Pengadilan dapat memutuskan sesuai dengan permintaan.
Kini hakim belum tahu kenapa di Hasbi Hasan hanya separuh tuntutan Jaksa KPK yang dikabulkan.
Ketua Mahkamah Agung Tony Irfan mengumumkan Hasbi Hasan telah mengabdi di MA selama 31 tahun.
Karena lamanya masa pidana, maka pelayanan publik terhadap negara di Mahkamah Agung RI, yaitu sekitar 31 tahun, harus diperhitungkan oleh juri, kata Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. 4/2024).
Hakim Tony melanjutkan, selama mengabdi, Hasbi Hassan tidak pernah melakukan pekerjaan tercela.
Majelis juga mengapresiasi kerja dan prestasi Hasbi selama menjabat di MA.
“Selama menjabat, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah dikenakan sanksi disiplin, kecuali melanggar hukum. Selain itu, masa jabatannya juga telah menghasilkan banyak karya dan prestasi yang telah dilakukan atau disumbangkan oleh tergugat kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sedangkan Hasbi Hassan divonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar poundsterling serta 6 bulan penjara.
Hasbi Hassan secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah menerima suap dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Selain hukuman badan, setelah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Hasbi juga memerintahkan ganti rugi sebesar 3 juta 880 juta 844 ribu 400 drere dalam waktu satu bulan.
Jika Hasby tidak membayar pada saat itu, propertinya akan disita oleh jaksa dan dijual untuk mendapatkan uang.
Hakim menilai Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 KUHP.
Hesbi Hassan divonis 13 tahun 8 bulan penjara oleh jaksa KPK.
Selain itu, Hasby didenda 1 miliar poundsterling dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Juga ganti rugi Rp 3,88 miliar dan hukuman penjara 3 tahun.
Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto selaku mantan komisaris independen Wijaya Karya (WIKA) terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar dalam rangka kasus KSP Intidana.
Suap tersebut diberikan oleh debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud Hasbi dan Dadan berusaha mengejar Perkara Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dibayar oleh Ketua Penyidik. dan sidang perkara serta menyetujui perkara pailit KSP Intidana.
Terbukti pula Hasbi dianugerahi uang tunai total Rp 630.844.400, fasilitas pariwisata, dan perumahan.