Tribunnews.com, penyelidik Komite Korupsi Jakakarta (CPK) telah meminta banyak saksi untuk menyelidiki kasus-kasus penyuapan PAV sementara dan menyelidiki tuduhan menarik asisten PDIP Hasto Christiano.
Pada hari ini (15/15/2025), ada tiga saksi di gedung merah dan putih CPK Jakarta Selatan.
Ketiga saksi dinyatakan bersalah atas mantan ketua mantan KPU, Arif Budiman dan mantan karyawan PDIP, Sauti Bahri, sekretaris sekretariat imigran Sapar Muhammad I.
Safar Saya tidak bisa tiba di CPK bangunan merah dan putih sekitar jam 9:50 pagi. Safar diklaim telah diuji sebagai saksi yang terkait dengan data tentang persimpangan mantan kandidat PDIP yang menjadi masko buron saya.
“Informasi yang sama sebagai saksi yang terkait dengan perjalanan cermin saya,” kata Safar.
Sementara itu, Arif Budiman berada di 10:10 WIB di gedung CPK. Tapi kali ini dia tidak ingin berbicara dengan kru media secara lebih rinci.
Arif berkata, “Alhamdulilah. Jika ada informasi nanti. Dapatkan file tanpa file.
Catatan, Hasto Christiano telah dinyatakan dalam dua kasus terkait dengan kandidat pengungsi untuk anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto, dengan perwakilan PDIP bernama Donny tiga dengan manajer PDIP yang mencurigai insiden penyuapan sehubungan dengan pendirian anggota PAV sejak 2019-2024.
Kedua, Hasto telah dinyatakan bahwa BPK diduga dicurigai melakukan penyelidikan atau gangguan definisi.
Pengampunan suap diketahui telah dilakukan untuk ditentukan sebagai anggota DPR melalui proses kaki. Penipuan ini adalah untuk menerima suap Komisaris KPU, Vahiyu Setiavan. Nilai suap mencapai 600 juta IDR.
Suap dilakukan oleh Donny Three Eastomah, Harun Masiku dan Sauti Bahri. Kemudian suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Friedel dan Wahiyu Setiavan.
Sementara itu, Hasto telah melakukan serangkaian upaya karena banyak saksi yang terkait dengan MAS untuk mengarahkan saksi untuk tidak memberikan informasi yang benar tentang klaim kasus investigasi.
Tidak hanya itu, dalam proses melawan massa saya, Hasto memerintahkan Nur Hason, seorang penjaga keamanan rumah yang digunakan sebagai kantornya, untuk merendam ponsel yang memanggil cermin saya di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024 atau empat hari sebelum Hasto, ia diperiksa sebagai saksi mengenai misi saya, dan dia memerintahkan Kusadi untuk menenangkan Kusadi agar menghindari menemukan CPK.
Tentang perilakunya, Hasto dituntut sesuai dengan Pasal 5 (1) atau Pasal 5 (1) Pasal 5 (1) atau Pasal 55, atau Pasal 55 atau Pasal 55 dari Pasal 55 itu.
CPK mencegah Hasto Christiano dan Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia Jasana Hamonangan Laoli selama enam bulan.
Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, tim investigasi mencari dua rumah Hasto di Beckasi di Jakacarta dan Kebaguzan. Dengan demikian, penyelidik menyita bukti surat itu dalam bentuk catatan dan bukti elektronik.