Laporan dari TribunNews, Mario Christian Sumampow
Tribunnews.com, Jakarta – Komite Parlemen Indonesia menyambut keputusan Pengadilan Konstitusi (MK), yang membentuk satu tahun untuk pemilihan (Pilkada).
“Saya pikir saya secara pribadi menyambut prinsip -prinsip dasar kedaulatan orang -orang dalam sistem pemerintahan kita, terutama dalam pemilihan Gubernur Demokrasi, Bupati dan Walikota sebagai Pasal 18 Konstitusi 1945 harus menjadi pedoman bagi kita untuk Seorang pemimpin wilayah yang jelas “Presiden Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan. Setelah dikonfirmasi, Sabtu (11/16/2024)
Rifqi memperkirakan bahwa satu tahun cukup moderat untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan pemilihan baru.
“Pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, Komite II, harus membuat peraturan sehubungan dengan ini, kami pasti akan berdiskusi dengan KPU dan Bawaslu, sehingga peraturan dan peraturan Bawaslu KPU sesuai dengan keputusan Pengadilan Konstitusi.”
Keputusan ini diharapkan menjadi proses untuk memperkuat demokrasi di pemerintahan Indonesia.
Berkenaan dengan Pengadilan Konstitusi, kasus ini relevan dengan ketentuan pemilihan regional di area pemenang dengan kolom kosong.
Pengadilan memutuskan bahwa KPU harus memiliki tidak lebih dari 27 November 2025 pemilihan lain.
Keputusan ini dibaca dalam kasus nomor persidangan. 126/PUU-XXII/2024 Di Gedung Yudisial Konstitusi Pusat pada hari Kamis (14/11/2024)
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 54d dari UU ke -10 tahun 2016 harus ditafsirkan bahwa pemilihan baru tidak lebih lambat dari satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.
“Itulah sebabnya para pemimpin regional/wakil direktur regional, yang dipilih sesuai dengan hasil pemilihan berikut, dianggap sebagai istilah kantor untuk meluncurkan hasil pemilihan regional dari pemilihan lokal berikut. Selama tidak lebih dari lima tahun sejak saya Mulai “Pengadilan Konstitusi, Suhartoyo
Mahkamah Konstitusi masih mempertimbangkan kekhawatiran sehubungan dengan pengurangan Kantor Pusat Regional yang dipilih.
Wakil Presiden Pengadilan Konstitusi Baldi Isra mengatakan bahwa pemilihan wilayah pemilihan harus menerima agenda kurang dari lima tahun untuk melakukan pemilihan nasional pada tahun 2029.
“Dalam hal ini, durasi kantor kurang dari lima tahun sebagai akibat dari pemilihan berikutnya,” Saldee menjelaskan.
Baldi juga menekankan pentingnya perlindungan hukum untuk kepala regional, yang memotong periode kantor.
“Perlindungan hukum dapat dilakukan, misalnya, dengan memberikan kompensasi dalam Pasal 202 Undang -Undang 8/2015 atau formula lainnya,” tambahnya.