Koresponden Tribunnews.com Rahmat W Nughah Pesan
Tribunnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (Syy), akan dituntut sehubungan dengan hak korupsi di Kementerian Pertanian hari ini (28/28/2024).
Monitor News Life, Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah tampaknya terlibat dalam ruang sidang sekitar 13,50 KPK jaksa penuntut.
Jaksa penuntut KPK terlihat bahwa mereka sedang menyiapkan dokumen untuk SYL. Beberapa pon file Fed terlihat.
Dalam hal ini, Sylla dituduh menerima kepuasan Sylla 44,5 miliar rp.
Syy menerima total uang pada tahun 2023 pada tahun 2020.
“Meskipun berfungsi sebagai menteri pertanian Republik Indonesia, jumlah uang dalam jumlah uang digunakan hanya menggunakan 44 546 079 044, KPK KPK KPK pada Selasa (28/2024)).
Uang itu diambil oleh Kementerian Pertanian Resmi di bidang Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa penuntut, Syy tidak sendirian dalam acaranya, tetapi mantan direktur Kementerian Pertanian dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Casdi Subagyono Caspian Subagyono juga membantu Kasdi Subagyono.
Selain itu, uang yang dikumpulkan di Kasde dan Hatte digunakan untuk kepentingan pribadi Sylla dan keluarga.
Tuduhan biaya terbanyak digunakan untuk acara keagamaan, menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada digunakan untuk 156,6 miliar.
“Lalu uang itu digunakan sesuai dengan perintah dan arah terdakwa,” katanya.
Untuk tindakan mereka, terdakwa dituduh dalam tuduhan pertama: Pasal 18 Pasal 12, sesuai dengan Pasal 1 (1). 1 Pasal 64 (1) 1 KUHP (1) KUHP pada Pasal 55 (1). 1 KUHP (1)).
Tuduhan Kedua: Pasal 12 Pasal 12, Pasal 18 KUHP – Pasal 64 Pasal 1 (1). 1 KUHP (1) Pasal 18 (1) KUHP (1).
Tuduhan Ketiga: 12 B Juncto, Pasal 18 Undang -Undang Korupsi Juncto Pasal 55 Pasal 64 KUHP (1) Poin 1)