TRIBUNNEVS.COM – Komisi Pemilihan Umum (GEC) kembali membuka kontestasi Komisi Pemilihan Umum (PPS) Pilkada 2024.
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KJI Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan/desa atau lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada 2024, PPS akan mendapat gaji bulanan berkisar Rp 1.050.000-1.500.000.
Selengkapnya, simak informasi pendaftaran PPS Pilkada 2024 di bawah ini: Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Pendaftaran PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 melalui situs resmi KPU dan Sistem Informasi Anggota Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Jumlah PPS yang dibutuhkan adalah 3 orang per desa dengan 1 orang ketua dan anggota serta 2 orang anggota PPS.
Pemilihan anggota PPS terbuka bagi seluruh warga dengan syarat memenuhi persyaratan. Kabar baiknya, lulusan SMA bisa mendaftar menjadi PPS.
Sedangkan usia minimal untuk mendaftar adalah 17 tahun.
Tercantum di kab-klaten.kpu.go.id, berikut syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024: Warga Negara Indonesia. Usia minimal 17 tahun. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas pribadi yang kuat, berjiwa besar. jujur. dan adil. Bukan anggota partai politik, atau tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun. Bertempat di wilayah kerja PPS. Bebas jasmani, rohani, dan narkoba. mempunyai pendidikan minimal SMA atau sederajat. Ia tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bagi yang berminat mendaftar PPS Pilkada 2024, siapkan dokumen-dokumen di bawah ini sebagai syarat pendaftaran:
1. Surat Pendaftaran Calon Anggota PPS Gunakan format Surat Pendaftaran Calon Anggota PPS.
2. Fotocopy 1 buah kartu identitas elektronik.
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terbaru.
4. Surat pernyataan yang dibubuhi meterai sesuai persyaratan, yaitu surat yang memuat tulisan yang menyatakan: kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia . , Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; bahwa ia bukan anggota partai politik; Tidak ada penyalahgunaan narkoba; Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan penetapan pengadilan yang tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; Tidak pernah dikenai sanksi dan diberhentikan tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu; Tidak boleh menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilu singkat dan pemilu dalam 5 tahun terakhir; Tidak menikah dengan penyelenggara pemilu bersama; Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbid); Mereka mempunyai kemampuan dan keterampilan membaca, menulis dan berhitung; Kemampuan menangani perangkat teknologi informasi; dan kesehatan rohani.
5. Rumah sakit, puskesmas, atau klinik menerbitkan surat keterangan sehat jasmani yang memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kadar kolesterol.
6. Resume menggunakan formulir yang menggunakan format resume.
7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
8. Sertifikat partai politik berkaitan dengan ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun.*)
9. Surat keterangan bermaterai yang memuat keterangan bahwa partai politik tersebut menggunakan nama dan identitas calon PPS tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPS yang tergabung dalam partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya.
Mengutip pekalongankota.go.id, bagi yang ingin dan memenuhi syarat menjadi anggota Pilkada PPS 2024 bisa segera mendaftar.
Caranya dengan terlebih dahulu membuat akun di aplikasi Badan Informasi dan Adhoc Anggota KPU (SIAKBA) di laman https://siakba.kpu.go.id/.
Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan saat mendaftar di halaman ini, dapat menghubungi langsung help desk kantor KPU setempat.
Seluruh formulir data diri dapat diakses pada aplikasi SIAKBA dan dapat langsung dicetak.
Formulir diunggah bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah minimal SMA atau sederajat.
Pelamar PPS juga harus menyerahkan surat keterangan sehat disertai surat pemeriksaan laboratorium (pemeriksaan tekanan darah, kadar gula dan kolesterol).
Selain mengunggah dokumen, ada beberapa berkas fisik yang harus dikirimkan ke kantor KPU 2-7. Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 VIB.
Sementara itu, hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024, akan ditutup pada pukul 23:59 CET. Gaji PPS Dana Pilkada 2024 ILUSTRASI – Dalam melaksanakan tugasnya selama masa Pilkada 2024, PPS akan menerima gaji bulanan (Tribunnevs.com/Sri Juliati).
Dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada 2024, PPS akan mendapat gaji bulanan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Harga Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada Tahap Pemilu 2024.
Gaji PPS Pilkada 2024 mulai Rp 1.050.000-1.500.000. Honorariumnya dibiayai dari dana KPU provinsi.
Rincian: Gaji Presiden PPS: Rp1,5 juta per bulan Gaji Anggota PPS: Rp1,3 juta per bulan Gaji Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan Gaji Pelaksana/Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan Gaji Pantarlih Rp1 juta per bulan:
Selain penetapan besaran gaji, Pemerintah juga menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi pegawai lembaga ad hoc jika terjadi kecelakaan pada proses pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Lebih rincinya, santunan almarhum sebesar Rp 36 juta per orang.
Lalu, santunan bagi pegawai cacat tetap sebesar Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, dan Rp8.250.000 per orang luka sedang.
Ada pula tunjangan pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang. Tugas PPS Pilkada 2024
Jalannya Pilkada 2024 tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Termasuk membantu KPU dalam menunjuk dan memberikan nasihat kepada Petugas Pengkinian Data Pemilih (VODs), Rekrutmen Tim Pemungutan Suara (VODs).
Termasuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Pantarlich dan lain-lain.
Masa jabatan petugas PPS Pilkada 2204 adalah delapan bulan sejak dilantik, yakni sejak 26 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.
Berikut jadwal pelatihan PPS Pilkada 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 2 Mei 2024 – 6 Mei 2024 Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 2 Mei 2024 – 8 Mei 2024 Perpanjangan Pendaftaran Keanggotaan PPS Calon Anggota : 9 Mei 2024 – 11 Mei 2024 Survei Administratif Calon Anggota PPS : 3 Mei 2024 – 12 Mei 2024 Publikasi Hasil Survei Administratif Calon Anggota PPS : 13 Mei 2024 – Mei 14 Tahun 2024 Seleksi Calon Anggota PPS : Calon Anggota 1 Tertulis Mei 2024 – 18 Mei 2024 Publikasi Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 19 Mei 2024 – 20 Mei 2024 Respon Masyarakat dan Kontribusi Calon Anggota PPS anggota : 13 Mei 2024 – 20 Mei 2024 – 23 Mei 2024 Pengumuman hasil pemilihan calon anggota PPS : 24 Mei 2024 – 25 Mei 2024 Penetapan calon anggota PPS : 25 Mei 2024 – 25 Mei 2024 Pelantikan anggota PPS : 20 Mei 2024 – 24 Mei
(Tribunevs.com/Sri Juliati)