Usman Hamid Desak Penjabat Gubernur Jakarta Revisi Aturan Bolehkan Poligami bagi ASN

Tribunnews.com, Jakarta Indonesia, Direktur Indonesia, Usman Hamid berbicara tentang kebijakan mengatur Gubernur Jakarta (Pergub) yang bertugas oleh poligami sipil negara (ASN).

Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan perjanjian dan diskriminasi ICCPR.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi Jakarta menyarankan agar pemerintah lebih baik untuk aturan setara wanita yang menyarankan perawatan anak -anak. 

“Alih -alih membedakan aturan perempuan, Gubernur Jakarta dan Jenderal -Jenderal untuk memberikan akses yang sama kepada perempuan pada umumnya. Dalam hal klaim perceraian dan akuisisi anak -anak,” Usman Hamid Senin (04/10/0) Kata

Dalam banyak kasus, sulit untuk menyatakan perempuan menuntut perempuan ketika perempuan terjebak dalam lingkaran panjang kekerasan dalam rumah tangga. 

“ICCPR 3. Artikel itu mengkonfirmasi bahwa mobil itu mengkonfirmasi bahwa pria dan wanita memiliki hak yang sama, karena itu adalah kebalikan dari prinsip ini karena diskriminatif terhadap perempuan,” kata Usman Hamid. 

5. Artikel CEDAW, keadaan partai memerintahkan dominasi antara pria dan wanita atau untuk menghilangkan peran stereotip pria dan wanita.

“Gubernur aktor harus menyelidiki peraturan dan kebijakan apakah hak -hak perempuan melanggar atau mendiskriminasi. Gubernur Jakarta harus memprioritaskan kebijakan prioritas dalam lingkungan dan kebijakan ASN yang mempromosikan perlindungan hak asasi manusia,” katanya. 

Tentu saja, kebijakan sistem sipil Jakarta (ASN) dapat memiliki lebih dari seorang wanita atau poligamia.

Poligami ASN menunjukkan bahwa kebijakan tercantum dalam mengatur 2025 Gubernur (Pergub).

Teguh Setyabudi menolak untuk mendukung regulasi poligami.

Menurut Teguh, peraturan mengatur prosedur untuk memberikan izin pernikahan dan perceraian untuk melindungi keluarga ASN. 

“Jika kita mengizinkan poligami yang terlihat, itu tidak ada dalam kegembiraan kita,” kata Teguh pada hari Jumat (02/17/17). 

Seperti yang dilaporkan WartakoTalive bahwa Teguh menjelaskan bahwa otoritas peraturan utama ingin diresapi.  

“Faktanya, kami ingin pernikahan, perceraian DKI Jakarta dapat dilaporkan sepenuhnya, jadi itu akan untuk selamanya,” kata Teguhek. 

Teguh menekankan bahwa masalah regulasi tidak berarti memungkinkan poligami. 

“Misalnya, lindungi mereka untuk mantan istri dan anak -anaknya, kami melindunginya. Bukan hanya sebaliknya,” tambahnya. 

  Isi nomor Pergub 2025 tahun

Sebelumnya dilaporkan bahwa lelaki pemerintah Jakarta secara provinsi diizinkan oleh lebih dari satu orang atau satu orang.

Peraturan 2. Terdaftar di nomor 2, prosedur untuk pengiriman izin pernikahan dan perceraian pada 6 Januari.

4. Peraturan dalam artikel tersebut dijelaskan dalam pemerintahan provinsi sebagai poligamia pria, dengan lebih dari satu wanita. 

Namun, jika aturan tertentu harus dipenuhi dengan seorang pria, salah satunya harus disahkan oleh Gubernur, Sekretaris Regional dan Rapat Regional (PD) kepada Departemen Regional dan Unit Penerapan Teknis (UPT).

Kemudian karyawan yang bekerja dalam pekerjaan administrasi / administrasi Kabupaten, yang membutuhkan izin dari Walikota / Kabupaten.

Selain itu, karyawan yang bekerja di kantor harus memiliki persetujuan dari kepala kantor.

Akhirnya, untuk staf yang didedikasikan untuk Unit Kerja Regional (UKPD), di tingkat administrasi kota / distrik di distrik / Keluraha dan UKPD, menurut koordinasi kantor / suku Bashan, masing -masing Negara Utama Inggris.

“Laki -laki yang akan memiliki lebih dari satu orang harus menjaga pernikahan”, 4 (4) Pasal 4 (1) / 17/2025 (1) / 17/2025.

Untuk orang -orang dari Pemerintah Dewan Provinsi Jakarta, sebelum pernikahan, sebelum pernikahan, denda disipliner yang sulit akan menjadi Condes.

Peraturan 5. Artikel ini juga menjelaskan bahwa persetujuan staf pria dapat mematuhi kriteria yang berbeda.

Kondisi pertama adalah izin untuk membuat pernikahan tidak dapat melakukan tugasnya; Wanita itu membawa kecacatan tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan oleh wanita itu, atau istrinya tidak dapat memberikan anak -anak kepada anak -anak setelah pernikahan 10 tahun.

Persyaratan berikutnya adalah menerima penerimaan istri atau wanita, dengan penghasilan yang cukup untuk membiayai wanita dan anak -anak. 

Maka itu bisa adil bagi wanita dan anak -anak, itu tidak mempengaruhi tugas resmi, dan keputusan forensik pada lebih dari satu orang.

Namun, tidak lebih dari satu izin menikah dapat disediakan:

A. Kebalikan dari peraturan pengajaran / agama yang diambil oleh staf ASN;

B. tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan;

C. terhadap ketentuan undang -undang;

D .. Alasan yang ditunjukkan adalah kebalikan dari akal sehat; dan / atau

E. menghambat implementasi tugas resmi.

Sebagai informasi tambahan, peraturan tentang persetujuan poligami bukanlah hal baru.

Pada tahun 1990. Telah diatur sejak tahun menurut Peraturan Pemerintah (PP), 10 dari Peraturan Pemerintah 1983.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *