Anggota Komisi VII DPR Curigai Pasal Titipan Soal Power Wheeling di RUU EBET

Laporan jurnalis Tribunnews.com Dennis Destriavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan tambahan pasal mengenai perputaran listrik yang diperbolehkan dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang kini tengah dibahas di Panitia Kerja RUU EBET, Komisi VII Keputusan Presiden RI.

Power wheeling adalah pemanfaatan jaringan distribusi tenaga listrik di PLN oleh perusahaan listrik swasta untuk melayani pelanggannya. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menduga penambahan pasal tersebut merupakan amanah yang diberikan beberapa pihak kepada pemerintah agar ketentuan “power wheeling” bisa dimasukkan ke dalam UU EBET.

Sebab, Daftar Masalah (DIM) dalam RUU EBET yang diajukan pemerintah sebelumnya tidak memuat ketentuan mengenai power steering. Dia mengatakan, RUU DIM EBET yang diajukan pemerintah sama dengan DPR.

Karena memaksakan aturan tambahan baru di tengah perdebatan adalah hal yang terlalu aneh.

“PKS dan PDIP menolak masuknya aturan impotensi ini ke dalam RUU EBET karena merugikan PLN. Makanya kami ingin pembahasan ini terbuka dan transparan serta melibatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya Kamis (5/9/2024).

Mulyanto menolak anggapan seluruh anggota panitia kerja RUU EBET telah menyetujui ketentuan gerak listrik. Mulyanto mengatakan, sejauh ini Panja telah membahas seluruh pasal dalam UU EBET dan belum ada keputusan terkait power wheeling.

“Kalau ada kabar salah satu Pimpinan Panja atau Komisi VII DPR setuju dengan ketentuan putar balik, mungkin itu subjektif karena pembahasan UU EBET masih berjalan,” jelas Mulyanto.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggalakkan penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling adalah proses dimana perusahaan pembangkit listrik swasta membangun pembangkit listrik dan menjual listrik langsung ke masyarakat.

Penjualan tenaga listrik dengan sistem powerwheeling juga dapat dilakukan melalui jaringan transmisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PLN. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pihaknya tidak akan pernah goyah dengan skema Power Wheeling.

“Kalau permintaannya kuat, PLN harus menyediakan sendiri, apakah semua bisa menjawab?” kata Arifin, Jumat (22/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *