Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG

Laporan Reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Tribunnews.com, Jakarta – Penyelidik Korupsi (KPK) disebut mantan Komisaris (Persero) PT Pertamina (Persero) a.de Hermantoro pada hari Kamis (17 10, 2010).

Eddie diselenggarakan di PT Pertamina (Persero) dari 2011 hingga 2021 sebagai saksi dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cairan atau cair (LNG).

“Tes berlangsung di gedung KPK Red dan White atas nama AEH, Komisaris PT Pertamina (Persero) pada 2013-2014,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugialto.

KPK dikenal untuk pengembangan kasus korupsi LNG, yang sebelumnya diberikan kepada mantan CEO Pertamine Karen Karen Agustiawan selama sembilan tahun.

Badan Interfaith bernama dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG. Ini berarti bahwa ia adalah mantan Wakil Presiden Senior (SPV) PT Pengkero Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pt Pengkamina Pertamina Hari Karyuliato (HK).

Keduanya Chnere Energy, Inc. Ini adalah subfordinate Karen, yang berhak menandatangani LNG Train 1 dan perjanjian penjualan dari anak perusahaan Corpus Christie Lquaction, LLC.

Komite Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) terus menghukum Presiden PT Pertamin untuk periode 2009-2014. Denda di penjara 500 juta R selama tiga bulan.

Majelis Apacity menilai bahwa Karen Agustiawan telah terbukti telah melakukan pelanggaran korup yang merusak keuangan nasional kasus korupsi mengenai pengadaan LNG antara 2011 dan 2021.

“Memperkuat keputusan di pengadilan korupsi di pengadilan distrik di Jakarta Tengah no. 12/pid.sus-tpk/2024/pn.jkt. Dalam kasus NOP PT, 24 Juni 2024, PTS mengumumkan pada hari Rabu (11/10) / 2024) menyatakan keputusan pemecatan pada halaman keputusan PT DKI Jakarta.

Nomor Kasus: 41/pid.sus-tpk/2024/pt DKI Jakarta diuji dan ketua Dewan Sumpedo diuji dengan anggota Brmargaret Yulie Bartin Setaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera Alternatif Haiva. Penghakiman dibacakan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024.

Hakim memutuskan untuk mengembalikan sebagian besar bukti kepada jaksa penuntut KPK (JPU) untuk digunakan dalam kasus -kasus lain dari dugaan Hari Kalialo dan Yenni Andayani.

Selain itu, panel hakim meminta Karen untuk tetap ditahan.

“Pembentukan penangkapan dan periode penahanan yang dilakukan oleh terdakwa benar -benar dikurangi dari penjara,” kata hakim.

“Pada tingkat banding 7.500,00 RP, kami akan mengubah biaya untuk para terdakwa di dua tingkat pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK mengajukan banding karena keputusan hakim tingkat pertama tidak memerlukan pelanggaran tambahan dalam bentuk kewajiban untuk membayar dana pertukaran Karen.

Corpus Christi Laquefaction LLC akan didakwa.

Berdasarkan informasi, bukti, bukti, pernyataan profesional dan deklarasi terdakwa, uang itu dihitung sebagai kerugian negara yang ditemukan dari hasil pengadaan bahwa pertamina tidak boleh membayar corpus christi corpus christi. Pengadaan pembelian LNG yang menyimpang dari peraturan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *