Laporkan reporter Tribunnews.com, Fersianus Waku
Tribunnews.com, Jakarta -Komite imigrasi masih mengeksplorasi kasus 12 warga negara asing (WNA) dari Vietnam, yang memasuki Indonesia dan bertanya -tanya bagaimana cara bekerja sebagai penyedia layanan komersial (CSW) di wilayah Jakarta
Direktur imigrasi dan penegakan Yuldi Yusman mengatakan bahwa partainya berfokus untuk menindaklanjuti koordinator yang telah menjemput orang asing.
“Oleh karena itu, yang merupakan koordinator, siapa ini, kami menjelaskan secara rinci ke arah itu,” kata Yuldee di kantor Komite Imigrasi Kuningan Jakarta pada hari Jumat (12/13/2024).
Yuldee menjelaskan bahwa orang asing datang ke Indonesia, bukan bersama -sama. Tetapi secara individual
“Jangan melihat dalam kelompok, jadi ketika orang ingin liburan ke Indonesia, ternyata aktivitas yang saya katakan bahwa penyedia layanan seksual komersial,” katanya.
Yuldi mengatakan bahwa pelaku memiliki efek pada RP.
“Ada juga tarif pajak yang dikumpulkan atau ditentukan oleh penyelenggara, yaitu 5,6 juta rupee per orang, yaitu hari itu,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa mereka melanjutkan di bawah pemandu wisata seorang teman wanita (LC) di situs web hiburan.
Yuldi mengatakan bahwa tindakan ini dimulai dengan laporan dari masyarakat yang diterima dari partainya.
Saat ia berbicara tentang pelaku ke Indonesia, menggunakan visa, baik Visa gratis (BVK) dan kunjungan visa saat kedatangan (VKSK) untuk alasan bepergian.
Yuldi mengklaim bahwa tindakan mereka melanggar Pasal 122 Undang -Undang No. 6 pada tahun 2011 mengenai imigrasi.
“Untuk 12 warga negara Vietnam yang terpengaruh, imigrasi akan dilanjutkan dalam bentuk deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar larangan,” katanya.