Jurnalis tribunnevs.com Erik Sinaga
Tribunnevs.com, Jakarta – Koordinator Anti -Korupsi Indonesia (Maki) Boiamin Saiman mengingatkan Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA) untuk menolak studi IUP (PK).
Diketahui, Maming Mardani H mengajukan PK di Pengadilan Korupsi Banjarman di Pengadilan Distrik Banjarman.
“Memang benar bahwa itu ditolak, seperti yang disarankan oleh PK oleh Mardani H Maming hanya mengulangi kisah lama dari sesi sebelumnya,” kata Boyamin, Jakarta, Selasa (8.8.8.2024).
Boiamin setuju dengan pernyataan penuntutan oleh KPK Green Lyofertes yang meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak PK, yang menyerahkan mantan PBNA Bendum dan ketua Kalimantan PDIP DPD Selatan.
Dalam permintaan PK, salah satu argumen yang digunakan oleh Mardanni H Maming adalah penghapusan panel juri. Terkait dengan keputusan kasus korupsi IP tanah Bumba, yang merusak situasi Rp104,3 miliar pada periode 2014-2020.
“Kami menyimpulkan bahwa tidak ada alasan yang digunakan sebagai dasar untuk pengantar bahwa keputusan hakim memiliki kesalahan dan keputusan majelis pada tahap pertama, keluhan dan pengejaran,” kata Greena untuk beberapa waktu seperti kata Banjarmasin Post.
Juga, keberadaan konflik CPPPU menunjukkan proposal lain, menurut salam itu sangat lemah. Karena, Komisi Hakim tidak terikat oleh kasus sebelumnya.
Selain itu, Grev percaya bahwa pernyataan profesional yang dimainkan oleh pemohon tidak cukup untuk membuktikan kesalahan yang benar dari keputusan tentang penambangan Maming Mardani H., serta kompensasi uang dalam hilangnya Rp110 miliar.
“Kami meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa dan mencoba keputusan pengadilan tetap dan melaksanakan dan menolak permintaan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greenk.
Ini sejalan dengan pernyataan Fakultas Presiden Pusat (Saksi), Universitas Startvmanman (FH Unmul), Orin Gusti Andini.
“Masalahnya adalah bahwa undang -undang memberi PK kesempatan berdasarkan bahwa ada kesalahan, apa yang penting, keputusan PK tidak memutuskan bahwa mereka telah menolak keputusan sebelumnya,” kata Orin.
Salah satu hal yang harus menjadi catatan yang mengacu pada PK kode adalah bahwa Maming Mardani H masih memiliki kapasitas keuangan yang cukup.
“Korupsi yang disajikan secara tidak langsung menunjukkan bahwa kemampuan keuangannya masih cukup. Berani ke PK.”
Hanya untuk mengingatkan, pada awalnya, Mardani sendiri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh korupsi di Banjarman, 10 Februari 2023. Saat menerima transfer izin bisnis transmisi (IUP) saat melayani sebagai tuan tanah.
Selain itu, Komisi Hakim yang memimpin Pahlawan Kuntjoro juga memberlakukan denda RP
Tidak hanya itu, terdakwa Maming Mardani H, juga harus membayar penggantian untuk penggantian Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).
Jika Anda tidak membayar dalam waktu sebulan setelah keputusan pengadilan, ia memiliki otoritas hukum tetap, properti akan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Maka jika terdakwa tidak memiliki cukup aset untuk membayar uang pengganti, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Mereka tidak menerima keputusan itu, Mardani juga mengajukan banding, dan penggugat PKC tidak ingin kalah, karena ia juga bergabung dengan keluhan PT Banjarman.
PT Banjarman, hukuman Mardani sebenarnya disetujui oleh keputusan 3 / PID.SUS-TPK / 2023 / PT BJM hingga 12 tahun penjara dan denda 500 juta dari 500 juta PT Banjarmasin.
Mardani juga memeriksa banding melalui nasihat hukumnya, dan dalam keputusannya, Mahkamah Agung menolaknya.
Dia masih tidak puas dengan keputusan itu, Mardanani dan penasihat hukumnya juga dengan jelas menyatakan PK.
Permintaan PK diinvestasikan karena pemohon mengevaluasi bahwa kesalahan dan konflik dalam keputusan komisi hakim