Tribunnews.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, nilai tarif pajak (PPN) akan meningkat menjadi 12 %. Namun, kebijakan ini akan digunakan selektif, terutama untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premi, termasuk pendidikan internasional dan layanan kesehatan.
Ini ditransfer oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers pada hari Selasa (16/12), menjelaskan bahwa 12 persen PPN hanya akan dibebankan pada produk dan layanan berkualitas tinggi, seperti rumah sakit VIP dan sekolah internasional yang mahal.
“Agar prinsip kerja sama timbal balik, di mana PPN 12 persen digunakan untuk barang yang dikategorikan sebagai kemewahan, kami akan menggabungkan harga untuk barang dan jasa yang merupakan kategori berkualitas tinggi seperti rumah sakit kelas VIP, biaya pendidikan standar internasional”. Katanya.
Sementara itu, barang dan jasa yang lebih mendasar, seperti beras, daging, sayuran, transportasi dan layanan kesehatan dasar, masih diproduksi oleh PPN.
Menurut Josua Pardede, Ekonom Permata Bank, peningkatan PPN bertujuan untuk meningkatkan ruang fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Langkah ini juga dilakukan dengan prinsip keadilan, sehingga bobot medium ke pendapatan rendah dapat diminimalkan.
“Langkah ini juga disertai dengan prinsip -prinsip keadilan, di mana kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan dan transportasi umum diperbaiki, sehingga bobot pendapatan menengah ke bawah dapat diminimalkan. Layanan VIP di rumah sakit dan pendidikan internasional mulai menjadi subjek menjadi subjek untuk prinsip -prinsip kerja sama dengan kerja sama bersama, ”kata Tribunnews kepada TribunNews pada hari Senin, 23 Desember 2024.
Upaya ini dilakukan untuk mempertahankan kebijakan pajak yang tidak membebani kelas menengah ke bawah, sementara mereka yang mengambil premi barang dan jasa akan berkontribusi pada anggaran negara.
Penegakan PPN di rumah sakit dan sekolah internasional belum berhasil
Pada program pajak untuk rumah sakit dan sekolah internasional, direktur konseling, layanan dan direktorat hubungan masyarakat -ageneral untuk DWI Astuti mengatakan dia masih dalam proses mendiskusikan hari ini, karena tidak ada aturan untuk mengambilnya lagi.
“Kementerian Keuangan akan dengan hati -hati membahas kriteria atau batasan barang/jasa dengan para pihak yang terkait dengan komunitas banyak pengadilan,” kata DWI, merujuk pada pernyataan resmi yang dilaporkan oleh Direktorat Perbendaharaan untuk Perpajakan (DGT) pada hari Senin (12 / 23/2024).
Sebaliknya, Kementerian Keuangan memberikan anggaran RP.
Tidak hanya ini, area dasar lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, air minum, listrik, pembuat mobil, properti dan jasa keuangan, dilepaskan dari PPN.
“Jika kita melihat tahun berikutnya RP265,6 triliun hanya untuk rilis PPN, kenaikannya tajam dibandingkan dengan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun yang lalu. Berbagai program pemerintah dalam hal ini menikmati semua tingkat masyarakat”, kata Sri Mulyani di Konferensi pers di Kementerian Keuangan, Senin (12/16/2024).
Dengan pendekatan selektif ini, kebijakan penegakan PPN 12 % diperkirakan akan menetapkan keadilan dan meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan akses publik ke pendidikan dan layanan kesehatan yang terjangkau.