Laporan jurnalis Tribunnevs.com Denis Destrjavan
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pembatasan restoran di Madura buka 24 jam akan mematikan usaha kecil. Kebijakan ini dinilai tidak mendesak.
Trubus menilai imbauan agar toko-toko di Madura tidak buka 24 jam akan membuat resah para pedagang kecil.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak berpihak pada pengusaha kecil
“Itu sama saja dengan memberantas pedagang kecil.” Kebijakan tersebut untuk mendukung usaha menengah dan besar. Arahnya adalah pajak. Kalau toko pajaknya kecil,” kata Trubus saat dihubungi Tribunevs, Minggu (28 April 2024). ).
Trubus mengatakan pemerintah harus mendukung usaha kecil.
Misalnya saja dengan memberikan akses permodalan. Oleh karena itu, pengusaha kecil bisa naik kelas. Tidak terlalu terkesan menghilangkan pedagang kecil.
“Supaya kemunculannya lebih besar, dan tidak bisa diakses melalui pinjaman. Keterbatasannya menunjukkan tidak ada urgensinya. Harusnya didukung,” jelas Trubus.
Jika aturan tersebut diterapkan, kata Trubus, kecil kemungkinannya akan berlaku pada toko kecil lainnya.
Faktanya, kehidupan masyarakat berlangsung selama 24 jam sehari, dan mereka membutuhkan toko-toko tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kehidupan masyarakat kita sudah 24 jam. Ada yang bekerja atau menyewa atau menyewa, biasanya mereka yang membutuhkan, apalagi masyarakat di Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta toko Madura tetap tutup selama 24 jam. Ia mengatakan, pengelola toko sering berganti karyawan sehingga perubahan manajemen populasi tidak tercatat.
Kemudian, Kepala Satpol PP Klungkung Deva Putu Suvarbava mendapat keluhan dari salah satu operator mini market bahwa toko kelontong Madura buka 24 jam.
Sebab, belum ada aturan mengenai jam kerja toko Madura. Sementara itu, aturan ini juga berlaku untuk minimarket.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan toko Madura bisa buka 24 jam sehari.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga akan melindungi usaha kecil, menengah, dan kecil dari ancaman perdagangan ritel modern dan berkembang serta mengajak masyarakat berbelanja di toko UMKM.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Mal, dan Supermarket.
Pihaknya menyimpulkan, tidak ada aturan khusus yang melarang tindakan Maduro selama 24 jam.
Pak Arif mengatakan dalam keterangan resmi, Sabtu (27/04/2024): “Dalam Perda ini, aturan jam kerja sebenarnya berlaku bagi gerai ritel modern, mini market, hypermarket, department store, dan supermarket, dengan batasan tertentu dalam bekerja. jam.” “.
Pihaknya akan segera meminta penjelasan tambahan kepada pemerintah daerah atas aturan pembatasan jam kerja yang sedang berkembang di masyarakat.