Ditjen Bea Cukai Diminta Bebaskan 47 Ribu Barang Impor Milik PMI yang Tertahan di 2 TPS Pelabuhan

Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut pemutusan hubungan kerja pekerja migran Indonesia (PMI) di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan. Rabu (15/5/2024).

Permasalahan muncul karena barang PMI yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan Tanjung Perak di Surabaya.

Barang-barang tersebut dikumpulkan di sejumlah perusahaan jasa terpercaya karena penerapan ketentuan kepabeanan mengenai impor dan ekspor kargo.

Dalam siaran persnya di hadapan awak media, Benny mengatakan, pihaknya telah mengunjungi kedua pelabuhan tersebut pada 4-5 April 2024 dan menggelar dua pertemuan yang salah satunya dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rapat tersebut dilanjutkan dengan revisi Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023.

BP2MI juga mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan permintaan untuk mengatur pengeluaran barang PMI.

“Surat ini kami kirimkan kepada Dirjen Bea dan Cukai, yang mana dalam surat tersebut kami menyampaikan permintaan untuk menghormati pengeluaran barang yang dilakukan oleh pekerja migran Indonesia,” kata Benny dalam konferensi pers, Rabu.

Dirjen Bea dan Cukai menanggapi surat tertanggal 8 Mei 2024 tentang rekonsiliasi barang yang dikirim PMI dengan lampiran berisi 47.503 baris data nomor penerimaan.

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024, BP2MI kembali mengirimkan dua surat tanggapan atas surat tersebut, yakni kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pelayanan Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri perihal tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini.

Setelah digali dari 47.000 baris data yang dikirimkan Dirjen Bea dan Cukai, ditemukan 28,8 persen atau 13.717 baris data berada di nomor resi pengiriman PMI.

Sisanya sebesar 71,1 persen atau 33,7 ribu tidak terdeteksi di Cisco BP2MI.

BP2MI juga meyakini ada 33.700 baris data nomor resi milik PMI yang dirilis dengan atau tanpa prosedur. Presiden Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Sebanyak 13.717 jalur data nomor resi pengiriman yang teridentifikasi milik PMI dianalisis berdasarkan pasal 2 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 141 Tahun 2023 yang berhak menerima barang impor milik PMI. keringanan bea masuk sebesar US$1.500.

Sementara itu, 33,7 ribu baris data penerimaan terkait PMI nonprosedural juga dinilai memenuhi maksud metode relaksasi pada poin 2 ayat 1 huruf b dengan hak menerima keringanan pajak sebesar 500 dolar AS.

Terkait hal tersebut, BP2MI merekomendasikan agar pejabat bea dan cukai mempercepat proses pengeluaran barang PMI dari TPS di pelabuhan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, BP2MI merekomendasikan agar Bea dan Cukai segera melakukan proses pengeluaran barang yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak, yang merupakan milik PMI resmi dan PMI nonprosedural, kata Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *