Reporter Tribut.com, Reyna Abilila
Tribunnews.com, Jakarta – Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim melayani, polisi regional Jawa Barat menolak keputusan hakim pengadilan bandung yang memberikan nubuat Peggy Setuvan tentang pembunuhan Dewias Vina.
Menurutnya, keputusan awal tentang keputusan awal tentang Petiawan de Petiawan juga harus menjadi teknik evaluasi bagi tim investigasi polisi regional Java Barat untuk mengurus kasus Vina.
Karena diyakini bahwa prosedur tidak melakukan inspeksi sebagai tersangka potensial untuk menyiapkan penyelidikan lagi.
“Tentu saja, ini harus menjadi evaluasi tim investigasi itu sendiri, yang paling penting saat ini, karena sudah ada keputusan, maka Anda telah membuat keputusan,” kata Yusuf dalam sebuah wawancara dengan Network Tribune pada hari Senin (7 / 7/2024).
Compolnas juga menuntut rekonsiliasi tiga daftar penelitian (DPO), yang didistribusikan oleh Polisi Regional Java Barat.
“Saat ini, proses investigasi Peggy Setuvan telah ditangkap sesuai dengan keputusan pengadilan, jadi ia juga harus mencoba untuk kembali ke penelitian,” lanjut Yusuf.
Pada saat yang sama, presiden Komisaris Nasional untuk Indonesia Benny Mamotto, yang juga hadir di persidangan pengadilan, mengatakan bahwa keputusan sementara itu adalah teknik evaluasi polisi.
“Apa yang kita dapatkan hari ini benar -benar perangkat evaluasi. Hakim mengatakan bahwa tidak ada beberapa ketentuan pemilihan yang diatur dalam Perkap, ”kata Benny.
Compolnas mengingatkan polisi bahwa dia dengan hati -hati mengelola warisan warisan ini.
Dan mulai fokus pada beberapa kasus lama yang belum diselesaikan.
“Tolong, ketika ada relay yang mengelola pekerjaan lama, itu belum diidentifikasi, harus dibayarkan kepada hati bahwa itu harus memperhatikan satu per satu.” Kata Benny.