TribuneNews.com – Banyak terungkap detail terkait kasus orang tua yang meninggalkan jenazah bayinya di RSUD Grogol Petamburan Sambar Waras (RS), Jakarta Barat.
Mulai 28 Desember 2024, orang tua yang tega menitipkan jenazah buah hatinya di RS Sambar Waras berinisial H dan BU.
Korbannya MS, bayi berusia 5 bulan.
Grogol memuat 6 fakta penelantaran jenazah anak oleh orang tuanya berikut ini: 1. Anak dipukuli.
Kapolsek Grogol Petumburan, Kompol Reza Hafiz Gumilong mengatakan, sebelum meninggal di RS Sambar Waras, pasien MS tersebut tampaknya dianiaya oleh orang tuanya.
Reza menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat ayah H pulang kerja ke rumah kontrakan di Grgol Petumburan, kawasan Jelamba.
Saat pulang ke rumah, dia menemukan korban sedang menangis. Tersangka H menggandeng korban untuk menenangkannya, kata Reza saat jumpa pers di Mapolsek Grogl Petamuran, Rabu (15/1/2025), seperti dilansir Wartakotalive. . . com.
Namun karena korban tidak berhenti menangis, tersangka H memukul tangan korban sebanyak dua kali, lanjutnya.
Keesokan harinya, Reza, H dan istrinya BU MS membawa korban ke rumah sakit karena kondisinya memprihatinkan. Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang bersama Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara saat merilis laporan kasus pasangan muda yang ditemukan jantung bayinya di RS Sambar Waras, Jakarta Barat, Rabu (15/1/). 2025) ). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
H dan BU meminta bantuan tetangganya yang bernama J untuk membawanya ke RS Sambar Waras.
Sesampainya di RS, saksi NH langsung merawatnya di IGD, kemudian saksi J kembali dan membawa tersangka BUK ke RS, kata Reza.
Sesampainya di rumah sakit, tersangka BU yang merupakan ibu almarhum mengetahui anaknya sedang mendapat perawatan dari dokter terkait.
Alhasil, ia menunggu di luar Instalasi Gawat Darurat (IGD). 2. Bingung waktu yang dialokasikan untuk membangun BPJS
Sambil menunggu, tersangka HK disuruh menuju ruang registrasi dan memasukkan data anak sakit yang dibawanya.
“Setelah memberikan keterangan untuk dimasukkan, saksi S menyatakan jumlahnya Rp3.654.000,” kata Reza.
Mengetahui jumlah uang yang tidak sedikit, petugas rumah sakit menjelaskan kepada orang tua korban bahwa organisasinya dapat membantu membuatkan BPJS untuk korban.
Namun H menolak tawaran pihak rumah sakit untuk membantunya membangun BPJS sehingga ia tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berobat.
“Meski pihak rumah sakit menawarkan bantuan untuk mendapatkan BPJS untuk bayi tersebut, H dan BU (istrinya) sempat kebingungan. Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan rumah sakit tanpa kabar apa pun,” kata Reza, seperti dilansir TribunJakarta.com.
Hingga saat itu, anak tersebut dinyatakan MS pada Sabtu (28/1/2025) pagi. 3. Tidak menggunakan uang tunjangan dari kantor
Sebelum jenazah bayi dibawa keluar di RS Sambar Waras, H diberi uang sebesar 1 juta Naira dari Kantor Konveksi untuk membiayai pengobatannya.
Namun H tidak menyerahkan uang pengobatan kepada pihak rumah sakit sebesar Rp3.654.000. 4. Hasil visa
Penganiayaan yang dilakukan H terhadap anak tersebut dikonfirmasi oleh laporan otopsi.
Jadi dari hasil otopsi ada bekas luka di pelipis kanan atas, samping kiri, dan belakang (kepala anak), kata AKP Muhammed Aprino, Kasat Reskrim Polsek Grgol Petumburan. Tamara 5. Masih ada waktu untuk tertawa saat ditangkap karena membuang jenazah bayi berusia 5 bulan di RS Sambar Waras Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sang ayah sempat tersenyum saat ditangkap polisi pada Minggu (12/1/2025) malam. (Dr.Grgol Polsek Petumburan)
Sepasang suami istri (pasangan) muda yang tega meninggalkan jenazah bayinya di RS Grogol Petumburan dua pekan lalu, ditangkap polisi pada Minggu (12/1/2025) sore. Dari foto yang diperoleh TribunJakarta.com, suami bernama H itu berhasil tersenyum meski ditangkap polisi di rumah kontrakan.
Sedangkan istrinya yang berinisial BU menutup wajahnya dengan masker.
Aprino menjelaskan, dari pengakuan H dan BU, mereka merelakan hati untuk memberikan jenazah anak pertamanya karena tidak ada uang.
Konon sang suami bekerja di sebuah toko di kawasan Grgol dengan penghasilan rata-rata. Saat ini istrinya adalah seorang ibu rumah tangga.
“Jadi dua orang ini kami tahan dan ternyata bocah tersebut kami tinggalkan dengan alibi korban tidak punya uang,” kata Apriño kepada wartawan di Polsek Grogol Petamburan, Senin (13/1/2025).
Ia juga menjelaskan bagaimana petugas polisi mencegah mereka memburu H dan BU.
Persoalannya, korban sudah keluar dari kos namun masih berada di kawasan Grgol Petamburan dan Tambora, kata Aprino. 6. Ancaman 5 tahun penjara
Kini, H dan BU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk didakwa atas perbuatannya, H selaku ayah korban dijerat dengan pasal 76B dibaca pasal 80 ayat (1) dan pasal 77B dibaca pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014. Perlindungan maksimal terhadap anak pidana penjara 5 tahun 3 tahun 6 bulan.
Kemudian terdakwa BU diadili dengan Pasal 76B dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 77B dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kisah ini sebagian dimuat di Surat kabar TribunJakarta.com dengan judul Tega Tinggalkan Jenazah Bayinya di Rumah Sakit, Ayah Grogol Ketahuan Curi Uang Kantor Bantuan.
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)