TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai tahun 2025, industri dalam negeri harus membayar harga gas regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebesar $16,67 per MMBTU, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Pasalnya, jadwal harga gas bumi (HGBT) dengan harga gas US$6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet akan diturunkan dan tidak ada penerangan. mengenai umur panjangnya.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif memperkirakan harga gas bumi untuk industri tetap pada US$6 per MMBTU.
“Saya berharap harga gas untuk industri tetap $6 dan pasokannya lancar,” kata Febri di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Saat ini pemerintah masih mengevaluasi keberlangsungan program HGBT. Febri menjelaskan, terdapat korelasi negatif jika program HGBT tidak dilanjutkan.
“HGBT masih digodok. Berdasarkan hasil riset para ekonom UI, terdapat hubungan negatif antara harga gas dengan PMI (purchasing manager index) dan IKI (industrial Confidence Index),” kata Febri.
Korelasi negatifnya adalah ketika harga gas industri naik maka PMI turun. Jika harga gas turun maka PMI dan IKI manufaktur Indonesia akan naik.
Jadi bisa dibilang kalau harga bahan baku industri naik maka PMI dan IKI terpaksa dan bisa turun di bawah 50 poin, bisa turun, jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah telah memberikan kebijakan US$6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri selama tahun 2020-2023. Program tersebut berlanjut hingga tahun 2024 hingga akhir Desember lalu.
Pada periode pelaksanaan 2021-2023, pemerintah memberikan bantuan senilai 51,04 triliun, sedangkan nilai tambah perekonomian nasional dari sektor industri sebesar 157,20 triliun.