Tribunnews.com, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Ketahanan dan Pertumbuhan Energi Nasional (Group Force) menggelar pertemuan perdana.
Bahlil Lahadalia, Ketua Satuan Tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan pihaknya telah merumuskan langkah-langkah strategis.
Dalam sambutannya di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta Pusat, Jumat (17/17/2012), beliau mengatakan, “Hari ini kami mengadakan pertemuan pertama mengenai keselamatan dan keamanan misi berikut ini. Alhamdulillah, kami telah mengadakan pertemuan sekitar 2 jam.” ))
“Tekanan-tekanan strategis telah kami rumuskan untuk melaksanakan perintah Pak Bask untuk menambah dan mengurangi investasi,” lanjutnya.
Bahlil mengatakan, arahan Prabowo harusnya menyasar pertumbuhan ekonomi yang sedang menurun dan sekaligus menciptakan nilai tambah.
Penambahan nilai ini perlu dilakukan di Indonesia. Oleh karena itu, sesuai instruksi Prabowo, Satgas juga akan merumuskan bagaimana sumber pendanaannya berasal dari dalam negeri.
Oleh karena itu, persepsi bahwa dia akan mendapat hasil lebih di luar negeri nantinya akan berangsur-angsur berkurang, kata Bahlil.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, gugus tugas ini akan bekerja selama 5 tahun ke depan hingga ada arahan akhir mengenai Prabowo.
Seperti diketahui, Prabowo membentuk gugus tugas percepatan infrastruktur energi dan ketahanan energi.
Pembentukan tugas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Satgas tersebut melapor langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
Penciptaan tugas tersebut adalah mewujudkan percepatan penurunan sektor pertambangan dan batubara, minyak bumi, gas, pertanian, kehutanan, kehutanan, dan kelautan dan perikanan, serta meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
Hal ini untuk mempercepat ketahanan energi dalam negeri dan nasional baik melalui minyak bumi, batu bara, maupun energi baru terbarukan.
Pasal 1 Keputusan Presiden Menteri Luar Negeri JdiH pada Senin (13/13/2012) menyatakan, “Pokja percepatan ketahanan energi dan ketahanan energi nasional.”
Peningkatan koordinasi perumusan dengan gugus tugas kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Juga merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, pembiayaan dan ketersediaan pendapatan negara.
Kemudian memetakan, mengusulkan dan mengimplementasikan lanskap energi yang berpotensi mempercepat hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Kemudian dilakukan perencanaan, perubahan dan perencanaan tata ruang darat dan laut, perubahan dan pemanfaatan, serta pengadaan dan pemanfaatan kawasan lahan/hutan dalam rangka percepatan ketahanan energi nasional.
Satgas juga mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kemudian dengan cepat mengidentifikasi masalah dan hambatan yang menjadi kendala.
Kemudian mempercepat penyelesaian hukum dan memberikan nasihat administratif kepada menteri/lembaga dan/atau pemerintah daerah, pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Kekuasaan kelompok terdiri dari presiden, wakil presiden, sekretaris, anggota, anggota pendiri dan sekretariat.
Satgas tersebut dipimpin oleh seorang ketua yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemudian, Wakil Presiden Fasilitas Fasilitasi dan Percepatan Hilir: Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Wakil Presiden Bidang Lansekap: Menteri Pertanian dan Tata Ruang
Wakil Ketua Istana Pertanian : Menteri Pertanian
Wakil Direktur Departemen Kelautan dan Perikanan : Menteri Kelautan dan Perikanan
Wakil Presiden Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Luar Negeri
Sekretaris : Ahmad Erani Yustika.
Sementara itu anggota:
Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Negara, Menteri Perdagangan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Pengacara, Kepala Jaksa Penuntut Umum, dan Kapolri.