Tribunnews.com – Ahmed Saharni, wakil jubah Komisi RPD III, berbicara tentang keputusan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Distrik Surbaya (PN) dalam pembunuhan Dini, pacar terdakwa. Afrika
Sementara itu, Saharoi menganggap keputusan hakim tidak pantas bahwa Dini meninggal karena alkohol (alkohol) alih -alih dibunuh oleh Ronald Tannur.
Kemudian, dia memberi contoh bahwa banyak teman sekelasnya juga mabuk, tetapi tidak pernah mati karena minum alkohol.
“Apakah pemeriksa medis mencurigai bahwa (Dini) meninggal karena alkohol? Saya juga punya teman yang mabuk, tetapi tidak ada yang pernah meninggal. Sebagian besar meninggal.”
“Akan aneh jika hakim menyatakan bahwa satu -satunya penyebab kematian yang sah adalah alkohol,” kata Saharoni dalam audiensi publik DPR (RDPU) dengan perwakilan hukum dan keluarga Dini di Gedung Parlemen. Senayan, Jakarta Senin (29/7/2024), dikutip dari Parlemen TV YouTube.
Saharoni mengatakan bahwa alasan pembebasan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan terhadap Dini telah memberikan contoh buruk bagi penegak hukum di Indonesia.
Ini dilaporkan oleh Raike Dia Pitaloka, anggota Komisi DPR VI dari faksi PDIP, yang juga bersama pengacara dan keluarga Dini di RDPU ini.
Dia berkata, “Kami telah mencari perhatian Mahkamah Agung (SC).”
Ahmed Saharoni kemudian bertanya kepada pengacara Diini, Dhimas Ymahura apakah ketiga hakim diberitahu tentang tiga hakim, kantor Badan Oposisi Mahkamah Agung (Bawas), Kantor Jaksa Agung (Kejagung), Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dhimas kemudian menjawab bahwa partainya telah melaporkan tiga hakim kepada Komisi Yudisial (KY).
Sementara itu, ia lebih lanjut mengatakan, laporan tentang lembaga penegak hukum lainnya masih tertunda.
“Kemarin saya mengetahui bahwa seorang pengacara (Dini) ingin melaporkan korupsi kepada komisi, polisi, jaksa penuntut tentang hakim. Apakah ini dilakukan sejauh ini?” Saharoi bertanya.
“Sudah menjalankan Sir. Hari ini kami pergi ke KY dan kemudian pergi ke Mahkamah Agung Oversite Agency. Ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kami melakukan analisis, kami akan segera melaporkannya, Tuan,” jawab Dhimas.
Ronald Tannur dibebaskan, hakim mengatakan bahwa Dini meninggal karena alkohol
Sebelumnya, putusan yang kontroversial diumumkan oleh Ketua Mahkamah Agung Erintua Damanik, Ketua Pengadilan Distrik Surbaya, ketika ia membaca vonis terhadap terdakwa, putra Ronald, karena istri dan pacar Ronald telah meninggal. Dini Sera Africanti (29).
Keputusannya adalah untuk membebaskan putra anggota DPR PKB Edward Tannur.
Hakim menemukan semua tuduhan jaksa tidak valid karena tidak ada bukti konkret yang ditemukan selama persidangan.
Hakim mengatakan pada hari Rabu (7/24/2024), “persidangan dipertimbangkan dengan cermat dan tidak ada bukti yang ditemukan meyakinkan kejahatan terdakwa.”
Sebelum dibebaskan, jaksa sebenarnya menuntut agar Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena pembunuhan Dini.
Ini didasarkan pada penuntutan jaksa penuntut, khususnya, terdakwa telah dituduh berdasarkan Pasal 338 atau Pasal 351, Pasal 3, atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351, Pasal 1, Pasal 1.
Dalam penilaiannya, hakim mengakui bahwa Ronald masih berusaha membantu Dini pada waktu yang penting.
Itu didasarkan pada fungsi terdakwa dalam membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan.
Selain itu, hakim juga menemukan bahwa kematian Dini bukan akibat kesalahan oleh Ronald, tetapi disebabkan oleh efek minum alkohol selama karaoke di Blackhole KTV Club, Surbaya.
Hakim mengatakan, beberapa penyakit muncul karena alkohol, karena itu korban meninggal.
Erintua berkata, “Kematian Dini tidak disebabkan oleh cedera jantungnya. Sebaliknya, ada penyakit lain yang disebabkan oleh konsumsi alkohol selama karaoke, yang mengakibatkan kematian Dini.”
(Tribunnews.com/yohanes liestyo poerwoto)
Putra MLA membuat artikel lain yang terkait dengan pembunuhan pacar