TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Girindra Wardana mengungkap sindikat pencurian suku cadang kabel milik perusahaan pelat merah PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk beraksi sejak tahun 2024.
“Mereka mencuri potongan kabel sebanyak lima kali di TKP berbeda di wilayah Jabodetabek,” kata Girindra kepada wartawan, Kamis (1/9/2025).
Menurut dia, motif tersangka adalah mencuri potongan kabel untuk dijual.
Uang hasil penjualan akan dibagikan kepada pelaku sesuai pembagian tugas, tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka, total nilai penjualan potongan kabel tersebut belum diketahui secara pasti.
Sebab, yang melakukan penjualan adalah pelaku berinisial P yang memberi perintah dan menjual potongan kabel tersebut.
Pencurian kabel hanya menyasar kabel Telkom (bukan yang lain), imbuhnya.
Mereka melakukan tindakan pencurian ilegal tanpa izin atau perintah tugas.
Girindra menambahkan, aksi pencurian kabel ini dilakukan pada malam hari dan dilakukan dengan rapi karena setiap titik pencabutan kabel yang diambil potongan kabelnya langsung dibersihkan (ditutup dengan pasir dan semen) agar tidak ketahuan orang lain/mendapat pengaduan dari orang lain. . rakyat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka sindikat pencurian kabel milik perusahaan pelat merah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang terjadi di depan Klinik Ardita Cipayung, Jakarta Timur.
Perbuatan perampokan berat (perampokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP terjadi pada Senin (30/12/2024) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan kasus ini terdaftar dengan nomor LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Ade mengatakan, kronologis pengungkapannya, saat pelapor dan saksi berpatroli di TKP dengan menggunakan sepeda motor presisi, kemudian diketahui pelaku sedang menggali lubang di sepanjang Jalan Raya Cilangkap Nomor 130 Cipayung, Jakarta Timur.
“Tersangka memindahkan kabel Telkom ke truk yang diantar pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
“Kemudian Tim Presisi meminta surat penghargaan dan izin kegiatan tersebut, namun ternyata pekerja tidak bisa menunjukkannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Selanjutnya, tim presisi membawa para pekerja ke Mapolda Metro Jaya dan menyerahkannya ke Waditjen/Jatanras Piket untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tim presisi tiba di SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Ke-16 tersangka tersebut berinisial P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH. Barang bukti yang disita berupa kabel hitam 65 buah, lima buah beliung, lima buah lonceng, lima buah kapak, lima buah beliung, nomor truk BE 8275 PQ, truk Suzuki B 9757 ZAB.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya yang mencuri kabel telekomunikasi.