TRIBUNNEWS.com – Setelah tersebar di media sosial, tembok laut ditemukan kembali di Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara.
Berdasarkan penelitian tersebut, Direktur Keamanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta (KPKP), Suharini Eliawati menjelaskan.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang bekerja sama dengan Kementerian Air dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui apakah tanggul laut tersebut memiliki izin atau tidak.
Soal tembok bambu di Pulau C, sudah dengar dari KKP apakah mereka punya dokumen sah atau tidak? ujarnya dalam postingan Selasa (14/1/2025), berdasarkan Wartakotalive.com.
Selain berkoordinasi dengan KPK, lanjut Suharini, pihaknya tengah mendalami pemilik tanggul laut tersebut.
“Kami juga sedang mencari informasi mengenai pagar bambu tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, segala bentuk penggunaan air memerlukan izin.
Hal ini karena laut merupakan sumber daya publik yang terbuka.
Suharini mengatakan, jika pantai tidak diperbolehkan maka akan dilakukan tindakan.
“Segala jenis pemanfaatan di laut, termasuk pemasangan dinding, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus mendapat izin dari KKPRL dan izin usaha terkait,” kata Suharini.
Oleh karena itu, jika ternyata izin resminya tidak ada, maka harus dilakukan tindakan bersama KKP, katanya. Tanggul laut di bekasi
Selain Pulau C, penemuan kelautan lainnya juga terjadi di Desa Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun tanggul laut di Kabupaten Bekasi diputuskan ilegal.
Direktur Balai Perikanan UPTD Muara CIAsem Kelautan dan Perikanan Bagian Barat (DKP) Ahman Kurniawan mengatakan, laut tersebut dibangun atas kerja sama Pemerintah Provinsi Bagian Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) serta PT Mega Agung. Nusantara (PRIA).
“Pemiliknya di sini jelas, bukan misteri. Ini DKP Jabar, kerja sama dengan perusahaan ini (TRPN) dan ini (MAN).”
“Semuanya sudah benar,” kata Ahman, Selasa.
Dijelaskannya, pembangunan tanggul laut di Desa Paljaya ini merupakan pemasangan dua kanal yang akan menjadi akses keluar masuk kapal nelayan.
Kedua saluran pelabuhan ini dioperasikan oleh PT TRPN di sebelah kiri dan PT MAN di sebelah kanan.
Sementara panjang alur pelabuhan sekitar lima kilometer, kedalaman lima meter, dan lebar 70 meter.
Menurut dia, pembangunan saluran pelabuhan di sisi kiri tersebut antara lain merupakan bagian dari renovasi Stasiun Perikanan (Satpel) Paljaya yang memiliki luas 7,4 hektare, atas biaya PT. TRPN sekitar Rp 200 miliar.
“Di pantai utara, tergantung situasi, antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar,” ujarnya. Tanggul laut di Tangerang
Sementara itu, masyarakat belakangan ini dibuat takjub dengan tembok air misterius di Tangerang, Banten yang panjangnya 30,16 kilometer.
Berbeda dengan Kabupaten Bekasi, pantai di Tangerang saat ini masih belum diketahui pemiliknya.
Pembangunan tanggul laut di Tangerang disebut-sebut melibatkan banyak pihak. Diantaranya adalah Sugianto Kusuma atau akrab disapa Aguan yang mendirikan PT Agung Sedayu Group sebagai kontraktor Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Namun keberadaan tanggul laut di perairan Tangerang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.
Alhasil, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Perikanan dan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Kementerian Perdagangan Ikan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saxono yang akrab disapa Ipunk telah menutup jangkauan laut di enam desa. tangerang
Stempel tersebut dibuat Ipunk dan kawan-kawan pada Kamis (9/1/2025).
Ipunk mengatakan, pihaknya memberi waktu hingga 20 hari kepada pemilik pantai untuk segera melepas diri.
Dia mengatakan tidak, PKC akan melakukan sesuatu sendiri.
“Kami beri waktu, 10 sampai 20 hari. Kalau tidak pecah, maka KKP akan lepas. Artinya, laut (tidak boleh) ditutup seperti tembok ini,” kata Ipunk, Kamis.
Soal batas waktu segel dan penyerahan, Menteri Sumber Daya Air dan Perikanan Sakthi Wahu Trenggono menjelaskan alasan pihaknya tak bisa segera membongkar tanggul laut tersebut.
Dia memutuskan bahwa segel harus dibuat terlebih dahulu, dan kemudian dia melacak siapa yang memasang tembok laut.
Ketika dua pihak yang bertanggung jawab teridentifikasi, PKC akan mengeluarkan denda administratif dan mengharuskan pelanggar untuk membongkar tembok laut.
Trengono mengatakan di laman Instagramnya: “Jadi kalau ternyata apa maksud pemasang, dll, kenapa tidak punya izin, dan mereka melakukan pemasangan di laut, akan kami informasikan”. . oleh akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).
Diketahui, tanggul laut ini membentang dari Desa Munkung hingga Desa Pakuhaji.
Tembok misterius itu pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024 saat Balai Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten mendapat informasi adanya aktivitas penangkapan ikan todak di laut.
Artikel ini sebagian tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pagar Bambu di Seberang Pulau Kapuk, Jakarta Utara, Dinas KPKP DKI Jakarta Selidiki Pemiliknya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Ibriza Fasti, Wartakotalive.com/Miftahul Munir, Kompas.com/Achmad Nasrudin)