TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah akan segera meluncurkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).
Program ini akan menyasar 280 juta orang di berbagai kelompok umur, mulai dari bayi, anak-anak, hingga lansia.
Tidak ada persyaratan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, masyarakat yang belum atau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan PKG.
Karena pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan program pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia, kata Menkes Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Keanggotaan BPJS menjadi penting apabila diperlukan tindakan medis lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis.
Direktur Jenderal Kesehatan Dasar dan Masyarakat dr. Maria Endang Sumiwi mengatakan BPJS Kesehatan yang aktif akan memudahkan proses rujukan dan pengobatan lebih lanjut jika ditemukan gangguan kesehatan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis tertentu, misalnya penyakit kronis, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit.
Dalam kondisi ini, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat membantu mengurangi beban biaya pengobatan.
“Jika BPJS Kesehatan belum aktif, masyarakat bisa segera mengaktifkannya. Mengingat proses aktivasi BPJS Kesehatan memakan waktu hingga 14 hari, maka pemberitahuan terlebih dahulu 30 hari sangat membantu,” lanjutnya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatannya.