Kadisbud Jakarta Non Aktif Iwan Henry Resmi Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung DKI Jakarta resmi menangkap Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) nonaktif Jakarta Ivan Henry Wardhana terkait kasus korupsi anggaran kegiatan palsu senilai Rp 150 miliar.

Iwan Henry ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Komandan Divisi Penindakan DKI Jakarta, Muhammad Fairz Maulana, pada Senin, 6 Januari 2025.

Kepala Bagian Hukum Kejaksaan DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran bersama tersangka lainnya yakni pemilik event organizer (EO). Gatot. Ari Rahmadi.

“Dalam proses penyidikan, penyidik ​​telah menahan IHW di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri selama 20 hari ke depan,” kata Syahron dalam keterangannya, Selasa (7). / 7/). 1/2025).

Terkait kasus sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhan (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi pemalsuan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp 150 miliar.

Kepala Kejaksaan Agung (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Ivan Henry dalam kasus ini, pihaknya menyebut dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Penggunaan Disbud Jakarta, Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif. Rahmadi selaku pemilik penyelenggara acara (EO).

Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka, dua orang PNS dari Kementerian Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau pemasok, kata Patris dalam jumpa pers di Kejaksaan DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1). ). / 2025).

Terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza mengatakan Patris sepakat menggunakan EO milik Gatot Arif untuk melakukan aktivitas di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Fairza dan Gatot Ari kemudian menggunakan studi palsu untuk membuat surat rekening (SPJ) untuk mencairkan dana guna melakukan kegiatan seni dan budaya.

“Uang SPJ yang masuk ke rekening studio palsu dan studio yang namanya digunakan kemudian ditarik oleh GAR yang meragukan dan akan disetorkan ke rekening GAR yang meragukan,” jelas Patrice.

Patris juga mengatakan, kuat dugaan uang yang dikumpulkan Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi Ivan Henry dan Fairza.

Kini setelah Gatot Ari ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan, kata Patrice, langsung menahan yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Dua tersangka lainnya masih kami panggil dan saya masih menunggu pendapat penyidik ​​mengenai tindakan pemaksaan yang dilakukan dalam proses hukum ini, termasuk upaya penahanannya,” ujarnya.

Kejaksaan DKI Jakarta menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penindasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *