Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas

TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumbar Irjen Irjen Suharyono mengusut tuntas situasi penembakan polisi di Solok Selatan. 

Diketahui, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, tewas ditembak rekannya, Kanit Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (11). / 22/2024) pukul 00:43 WIB.

“Saya telah memerintahkan agar kasus terhadap pengurus, individu, pekerja di lembaga tersebut ditangani secara menyeluruh sehingga tindakan tegas diambil apakah itu persidangan etik atau pidana.”

Apalagi kalau niatnya ternyata hal-hal yang selama ini kita anggap merugikan institusi, kata Kapolri di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko) pada Jumat (22/2). . . PMK). 11/2024). 

Listyo meminta Kapolda tidak ragu menindak aktivis tersebut. 

“Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, bertindak tegas, jangan ragu,” ujarnya. 

Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan ada penilaian terhadap permasalahan internal di lingkungan kepolisian pasca kejadian ini, Listyo menjawab bukan konflik internal.

“Saya kira ini bukan soal konflik internal, sudah diusut prosesnya, Propamnya sudah kita turunkan,” jelasnya. 

Listyo mengatakan, sepanjang bisa diproses secara etis, tentu bisa. Yang jelas kalau bisa diproses secara etis, secara umum tentu akan kami lakukan. Agar semuanya bisa berjalan lancar, ujarnya. 

Namun untuk pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta ditindak tegas, lanjut Listyo. 

Sebelumnya, Kapolda Sumbar (Sumbar) Irjen Suharyono mengatakan AKP Dadang Iskandar akan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menembak rekannya tersebut. 

Suharyono mengatakan, proses PTDH pasti akan selesai pada minggu ini.

Setelah persidangan selesai, Suharyono mengatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Minggu ini kami akan mencoba memulai proses PTDH. Minggu ini, setidaknya tujuh hari ke depan, saya sudah lapor ke Ditjen Polri,” ujarnya saat jumpa pers di Bhayangkara. RSUD Padang, Jumat (22/11/2024). 

Suharyono menambahkan, Kapolri menginginkan tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba menghalangi penyidikan atau menghalangi keadilan.

Kejadian ini bermula saat Satuan Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku penggali Tambang C.

Setelahnya, Dadang menghubungi Ulil Ryanto terkait penangkapan tersebut.

Saat itu pula, pelaku sedang dalam perjalanan menuju Mapolres dan langsung diperiksa sesampainya di ruang reskrim Polres Solok Selatan.

Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik ​​mendengar suara tembakan dari luar ruangan.

Selain itu, penyidik ​​melihat jenazah Ulil Ryanto tergeletak dengan luka tembak.

Sementara itu, Dadang segera meninggalkan Mapolsek Solok Selatan setelah penembakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ulil Ryanto tertembak dua kali dan bersarang di pelipis kanan dan pipi.

Dadang diduga menembak Ulil Ryanto dengan menggunakan senjata api jenis pistol.

Barang bukti kini telah diperoleh berupa beberapa peluru.

Sayangnya nyawa Ulil tak tertolong setelah ia dirawat di RS Bhayangkara.

(Tribunnews.com/Milani/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *