Penjelasan Polda Jabar soal kondisi jenazah Vina Cirebon rupanya diberikan oleh tukang mandi jenazah bernama Euis.
Menurut Euis, ia tidak menemukan satupun luka sayatan atau tusukan di tubuh Vina saat sedang mandi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Polda Jabar menyebutkan Vina tewas akibat hantaman pedang samurai.
Euis bahkan bersumpah memastikan seluruh tubuh gadis 16 tahun itu bebas dari bekas luka benda tajam.
Kesaksian tersebut disampaikan Euis kepada pengguna YouTube yang juga anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.
Jumat (20/07/2024) lalu, wawancara Dedi dengan Euis ditayangkan di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi.
“Saya kira dibunuh, tapi tidak pakai pisau, tidak terjadi apa-apa. Setelah mandi tidak ada luka tusuk,” jelas Euis.
Sebaliknya, Euis mengaku yakin Vina menjadi korban pembunuhan melihat kondisi lengan dan kakinya yang memar.
Selain itu, bagian kepala juga mengalami luka parah.
Namun luka tersebut tampaknya akibat pukulan benda tumpul hingga mematahkan tulang lengan dan kaki Vina.
“Masalahnya, kakinya, Pak, remuk semua tulangnya. Saya memandikannya.”
“Kemudian tangannya, lalu kepalanya,” kata Euis.
Saat diwawancara, Dedi Munyadi pun membenarkan adanya luka tusuk tersebut.
Sebab dalam kasus Pegi Setiawan, Vin dikabarkan dipukuli oleh seorang samurai dan Pegi.
“Ya (tidak ada luka), ya (tidak ada luka),” jawab Euis.
Selain luka parah di bagian lengan, kaki, dan kepala, Euis juga menemukan adanya lendir dan darah serta luka pada organ vital korban.
“Saya sedang mandi, maaf pak, namanya mandi mayat,” kata Euis.
“Hancurkan,” dia terus bersikeras.
Menurut Euis, Vina tidak meninggal karena kecelakaan, melainkan menjadi korban pembunuhan, namun bukan karena pemukulan dengan senjata tajam.
“Pembunuhan pak, pasti pembunuhan. Karena tidak ada korban jiwa, maka kalau terjadi kecelakaan pasti ada tetel boel (luka robek).
“Sepertinya tertabrak sepeda motor atau tertabrak,” kata Euis.
Informasi Kepolisian Provinsi Jawa Barat
Sebelumnya, dalam kasus awal Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menyikapi kasus tersebut dengan mengklarifikasi keterangan saksi.
Salah satu saksi yang dibacakan keterangannya adalah Sudirman.
Dikatakan bahwa Vin diperkosa dan kemudian ditikam oleh seorang samurai.
Korban (Vina) juga dipukul oleh tiga orang teman saksi, yakni kakak beradik Andika, Pegi, dan Dani.
Kemudian perempuan korban diperkosa satu per satu oleh saksi dan teman-teman saksi. Setelah saksi dan teman-temannya selesai memperkosa perempuan tersebut, perempuan tersebut ditikam dari belakang dengan pisau samurai, dan saudara laki-laki Andika melemparkan batu ke arah korban. Vina.”
Keduanya kemudian dikembalikan ke jalan raya, kata pengacara Polda Jabar saat sidang Pegi, Selasa (2/7/2024).
Tak hanya dalil Polda Jabar, putusan pengadilan tahanan juga menyebut Vina dipukuli dengan bantuan samurai.
Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menebas dengan pedang samurai yang mengenai bagian belakang kepala korban VINA, dan Pak ANDI menebaskan pedang samurai sebanyak dua kali pada kaki kiri korban VINA, kemudian menghantam batu besar dan mengenai kanan korban VINA. kaki. diantaranya adalah terdakwa. I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr ANDI menerbangkan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan korban VINA melintasi desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon”, bersama sebagian Rivaldi dan Eko Ramadani pada tahun 2017. 1 Agustus keputusan banding di Pengadilan Tinggi Barat. Jawa.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu. pada 27 Agustus, Sabtu, sudah diperiksa di pengadilan dan putusan pembunuhan berencana telah dijatuhkan.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Semuanya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatala yang hanya divonis delapan tahun penjara karena masih anak-anak pada saat kejadian dan pada tahun 2020.
Sumber: TRIBUN JAKARTA