Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1, Dibuka 17 Januari 2025

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2025 akan dibuka pada Jumat, 17 Januari 2025.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh LPDP melalui laman Instagram resminya.

Calon pelamar LPDP 2025 Tahap 1 selalu dapat mengecek halaman LPDP.

“Saat yang ditunggu-tunggu akan segera tiba. Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2025 akan dibuka pada 17 Januari 2025. Tandai kalendermu sekarang!” baca captionnya di unggahan Instagram @lpdp_ri pada Selasa (14/1/2025).

Calon pelamar LPDP 2025 Tahap 1 dapat mengecek website resmi LPDP untuk mengetahui syarat dan ketentuan Beasiswa LPDP 2025.

Sebagai informasi, LPDP merupakan beasiswa pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenku) untuk studi jenjang Magister dan Doktor, di kampus dalam dan luar negeri.

LPDP juga mensponsori berbagai program beasiswa yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai persyaratan resmi dan desainnya karena masih harus menunggu pengumuman dari LPDP.

Namun sebagai gambaran, calon pelamar bisa melihat persyaratan LPDP tahun 2024 di bawah ini. Persyaratan umum bagi warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Menyelesaikan program studi D4, S1 atau S2; Memenuhi batas usia pelamar yaitu 35 tahun untuk magister, 40 tahun untuk doktor, 42 tahun untuk dosen tetap yang terdaftar pada program magister, dan 47 tahun bagi dosen yang terdaftar pada gelar doktor yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan TOEFL ITP, sertifikat akademik PTE atau IELTS; memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan dalam waktu 1 tahun sebagai periode pengajuan beasiswa; sudah bekerja, harus melampirkan surat rekomendasi yang diberikan oleh LPDP; berkomitmen untuk kembali ke Indonesia setelah masa studi berakhir; dan memilih universitas dan program studi tujuan sesuai ketentuan.

Untuk persyaratan spesifik masing-masing jalur, pelamar dapat merujuk langsung ke website resmi LPDP di https://lpdp.kemenkeu.go.id/.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *