Praktisi Hukum: Pemerintah Perlu Berikan Sanksi ke Pelaku Usaha yang Tolak Transaksi Tunai

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan ini terdapat fenomena bahwa merchant lebih memilih pembayaran non-tunai menggunakan dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit dan menolak pembayaran tunai.

Deputi Gubernur BI Primanto Joewono menegaskan pedagang wajib menerima pembayaran tunai karena berdasarkan UU No. Berdasarkan Peraturan Keuangan 7 Tahun 2011, setiap orang yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang menolak penerimaan rupiah sebagai alat pembayaran.

Secara terpisah, pengacara Hendra Setiawan Boen mengatakan para pedagang yang menolak uang tunai bukanlah seorang nasionalis dan menyiratkan bahwa rupiah telah kehilangan nilainya, terutama ketika konsumen menawarkan rupiah hasil jerih payahnya, namun pedagang tersebut menolak.

“Saat pandemi cashless untuk menghindari penularan virus yang menempel di uang, tapi sekarang pandemi sudah selesai. Bagaimana mereka bisa hidup di Indonesia tapi menolak rupiah?” kata Hendra, Kamis (17/10/2024).

Hendra memahami para pedagang pada umumnya lebih memilih transaksi non-tunai karena tidak perlu khawatir menyiapkan uang kembalian dan memperhitungkan pendapatan hari itu serta menghindari pencurian.

Namun menurutnya, pedagang juga harus mempertimbangkan konsumen.

“Bagaimana jika konsumen hanya membawa uang tunai karena dompet digitalnya sudah ketinggalan zaman? Atau bagaimana jika ada konsumen yang lebih memilih bertransaksi dengan uang tunai karena terhindar dari pencurian data, salah satunya melalui kartu debit dan kredit?”

Meski demikian, Hendra mengamini kebijakan cashless beberapa perusahaan.

“Uang tunai mungkin tidak dipahami dalam kaitannya dengan transaksi yang sama-sama menguntungkan dunia usaha dan konsumen, seperti membeli barang mahal yang merupakan transaksi lebih aman; atau saat membayar parkir atau tol tanpa uang tunai, yang bisa menjadi kemacetan panjang jika dilakukan secara tunai, karena pengemudi dan penjaga pit harus memperhitungkan kembaliannya.

Namun, lanjutnya, apakah ia juga harus tidak mempunyai uang untuk membeli makanan, minuman, pakaian, atau pergi ke bioskop? Hendra meminta pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya memberikan nasihat, namun juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang membandel, seperti pembatalan kode QRIS.

Sanksi masih menunggu keputusan

Pasal 23 UU Mata Uang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk pembayaran, atau menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dalam rupiah dan/atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Estonia. Indonesia, kecuali keaslian rupiah diragukan.

Pasal 23 ayat (2) menjelaskan bahwa menolak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000 juta.

Berdasarkan pasal tersebut, penjual tidak berhak menolak transaksi tunai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *