Dua Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini

TRIBUNNEWS.

Demikian disampaikan Kabag Humas Polri Kompol Erdi Chaniago kepada wartawan.

Erdi mengatakan, tes perilaku tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

“Hari ini jam 9 sudah diperbarui kode etiknya. Kita tunggu, mudah-mudahan siang ini sudah bisa kita kirimkan hasil sidangnya,” ujarnya.

Polisi belum bisa mengungkap identitas kedua anggota yang terlibat kasus tersebut.

Namun, dia memastikan sembilan anggotanya diproses sesuai kode etik.

Ditambahkannya: “Kemarin ada 7, lalu hari ini bertambah menjadi 2. Insya Allah sore ini akan kami umumkan setelah mendengar etiknya.”

Polri awalnya meluncurkan kasus pelanggaran terhadap tujuh inspektur DWP, tiga di antaranya dipecat secara tidak sah sebagai polisi negara.   

Termasuk mantan Kasat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dinyatakan bersalah membiarkan anggotanya melakukan pungli.  

Kemudian Kepala Divisi 3 Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Justicia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful mantan Subbagian 3 Seksi 3 Pansus 1 Narkoba Polda Metro Jaya ikut terlibat. dengan merampok orang.   

Sementara tiga orang lainnya diganjar hukuman maksimal 8 tahun. 

Mantan Kepala Unit 5 Subbagian 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. 

Selain itu, eks Komite 1 Seksi 2 Divisi 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin dan eks Iptu Bhayangkara Divisi 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik. 

Kemudian mantan petugas Satres Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, divonis 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *